Mata Kiri Novel Baswedan Terancam Diangkat, Saor Siagian Ungkap Kondisi Terkini
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengungkapkan satu alasan kliennya tidak mengikuti rekonstruksi kasus penyiraman air keras.
Saat ini penyidik senior KPK tersebut tengah menjalani pemeriksaan matanya.
Sebelumnya, kondisi mata Novel yang terkena air keras kembali mengalami gangguan pada Januari 2020 lalu.
"Ketika saya dampingi dia saat diperiksa di Polda Metro Januari lalu. Setelahnya terjadi pembengkakan matanya di sebelah kiri terebut.
"Terakhirnya katanya tidak bisa dipertahan mata tersebut, satu-satunya harus segera diangkat," kata Saor dikutip dari channel YouTube KompasTV, Jumat (7/0/2020).
Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi tersebut di wilayah perumahan Novel Baswedan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
Dalam kesempatan tersebut, Saor juga mengaku tidak mengetahui kabar proses rekonstruksi ini.
Ia baru mendapatkan informasinya langsung dari Novel pada hari Kamis (6/2/2020) lalu.
"Saya ditanya teman wartawan kemarin, bahwa polisi melakukan rekonstruksi kuasa hukum mengetahui apa nggak? Saya jawab nggak," jawab Saor ketika bersama awak media.
Baca: Dua Tersangka Kasus Novel Tak Dihadirkan saat Rekonstruksi?
Soal keberadaan Novel sekarang, Saor belum bisa memastikan keberadaannya
Namun ia memastikan klien tersebut sedang menjalani perawatan.
"Saya dapat info, dari Bapak Novel sendiri dia hari-harinya pergi ke Singapura kemudian balik Jakarta. Hingga komunikasi terakhir saya tidak tahu ada di Singapura atau di sini," beber Saor.
Saor juga menyebutkan bahwa Novel Baswedan sendiri ragu akan kedua tersangka yang ditahan oleh Pihak Kepolisian ini.
Pasalnya, alasan yang diungkap oleh tersangka, Tim Pencari Fakta (TPF) dan pihak kepolisian berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.