Nilai SKD CPNS 2019 Lampaui Passing Grade Belum Tentu Lolos Tahap SKB, Ini Ketentuannya
Nilai tes SKD CPNS 2019 yang sudah lampaui passing grade ternyata belum aman lolos ke tahap SKB, Ini ketentuan sesuai Permenpan RB.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah melakukan tes tahap pertama, SKD.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020, lalu.
Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020 mendatang.
Pada proses SKD ini, para peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade agar memenuhi satu syarat lolos ke tahap selanjutnya.
Ada tiga jenis tes yang diujikan pada peserta SKD, yakni TWK (30 soal), TIU (35 soal), dan TKP (35 soal).
Baca: Sedih dengan Regulasi CPNS, Anonim Kirim Surat Curhat ke Kepala BKPSDM Abdya Mengapa SKD Lalu SKB?
Baca: Tiga Orang Peserta Tes CPNS di Toraja Ditetapkan Tersangka, Diduga Jadi Joki
Menurut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019 :
Nilai maksimal peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 poin, didapat dari jumlah skor TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Setelah sepekan SKD CPNS 2019 berjalan, banyak peserta yang mengaku lolos passing grade SKD CPNS tahun ini.
BKN juga mencatat ada peserta yang mendapat skor tertinggi di titik lokasi Pontianak, CPNS Kemenkumham dengan skor 465.
Namun, bagi peserta SKD yang lolos passing grade jangan senang dulu.
Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.
Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.
Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.
Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.
Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.
Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.
Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Dikutip dari Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Senin (3/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi yang akan dilakukan antara tanggal 22-23 Maret 2020.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu"
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Muhammad Idris)