Politikus PPP: Kejagung Harus Kejar Aset Hasil Kejahatan Jiwasraya untuk Disita Negara
Hal ini menurut dia sangatlah penting guna pengembalian dana nasabah yang sangat dirugikan atas kejahatan dalam skandal Jiwasraya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengapresiasi kerja cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyeret para pelaku kasua skandal PT Asuransi Jiwasraya.
Teranyar Kejagung menetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami apresiasi kinerja Kejagung dan sekaligus menepis keraguan publik atas penangangan kasus hukumnya. Dengan ini maka peran para pelaku akan terkuak," ujar anggota Komisi VI DPR RI ini di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Lebih lanjut dia memberikan catatan penting bagi Kejagung dalam penanganan kasus ini.
Dia mendorong agar Kejagung mengejar aset hasil kejahatan Jiwasraya untuk di sita oleh negara.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Setelah Joko Tirto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya
Hal ini menurut dia sangatlah penting guna pengembalian dana nasabah yang sangat dirugikan atas kejahatan dalam skandal Jiwasraya.
"Harus dikejar adalah aset hasil kejahatan Jiwasraya yang nanti bisa disita negara dan bisa dijadikan tambahan untuk pengembalian dana nasabah," jelas Wasekjen PPP ini.
Selain aset, kata dia, Kejagung jangan hanya berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditangani tapi harus membidik pihak yang dianggap berperan.
Sehingga kasus ini akan benar-benar terungkap secara komprehensif dan keadilan didapatkan.
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah.
"TPPU sementara penetapan ada dua tersangka. Yang satu BT, yang satu HH. Sementara itu ya," ujar Febri, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Febri mengatakan pihaknya sudah memeriksa delapan saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan TPPU terhadap tersangka BT dan tersangka HH.