Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PPP: Kejagung Harus Kejar Aset Hasil Kejahatan Jiwasraya untuk Disita Negara

Hal ini menurut dia sangatlah penting guna pengembalian dana nasabah yang sangat dirugikan atas kejahatan dalam skandal Jiwasraya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politikus PPP: Kejagung Harus Kejar Aset Hasil Kejahatan Jiwasraya untuk Disita Negara
Taufik Ismail
Wasekjen PPP Achmad Baidowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengapresiasi kerja cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyeret para pelaku kasua skandal PT Asuransi Jiwasraya.

Teranyar Kejagung menetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami apresiasi kinerja Kejagung dan sekaligus menepis keraguan publik atas penangangan kasus hukumnya. Dengan ini maka peran para pelaku akan terkuak," ujar anggota Komisi VI DPR RI ini di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Lebih lanjut dia memberikan catatan penting bagi Kejagung dalam penanganan kasus ini.

Dia mendorong agar Kejagung mengejar aset hasil kejahatan Jiwasraya untuk di sita oleh negara.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Setelah Joko Tirto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

Hal ini menurut dia sangatlah penting guna pengembalian dana nasabah yang sangat dirugikan atas kejahatan dalam skandal Jiwasraya.

"Harus dikejar adalah aset hasil kejahatan Jiwasraya yang nanti bisa disita negara dan bisa dijadikan tambahan untuk pengembalian dana nasabah," jelas Wasekjen PPP ini.

Berita Rekomendasi

Selain aset, kata dia, Kejagung jangan hanya berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditangani tapi harus membidik pihak yang dianggap berperan.

Sehingga kasus ini akan benar-benar terungkap secara komprehensif dan keadilan didapatkan.

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah.

"TPPU sementara penetapan ada dua tersangka. Yang satu BT, yang satu HH. Sementara itu ya," ujar Febri, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Febri mengatakan pihaknya sudah memeriksa delapan saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan TPPU terhadap tersangka BT dan tersangka HH.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas