Soal Kasus Andre Rosiade Gerebek PSK, Polri: Masyarakat Boleh Tangkap Pelaku Tindak Pidana
Penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat oleh politikus Andre Rosiade menuai polemik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat oleh politikus Andre Rosiade menuai polemik.
Bahkan, Partai Gerindra sampai meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.
Terkait hal itu, Polri menegaskan masyarakat biasa dapat menangkap pelaku tindak pidana apabila menemukan suatu tindak pidana.
"Jadi begini bahwa semua orang atau masyarakat seandainya menemukan sesuatu tindak pidana misal copet, pencuri boleh tangkap? Boleh," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Baca: Polisi Amankan Truk yang Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang KM 360
Namun, Argo menekankan setelah menangkap pelaku tindak pidana masyarakat harus segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwajib.
"Tapi langsung diserahkan kepada pihak kepolisian atau pihak berwajib. Itu sudah diatur ya seandainya ada suatu tindak pidana. Jadi seandainya ditangkap langsung diserahkan ke kepolisian," jelas Argo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka.
Diduga, PSK tersebut terlibat dengan jaringan prostitusi online.
Baca: Kasus Anggota DPR Andre Rosiade Gerebek PSK, MKD Pastikan Bakal Bertindak Profesional
Penetapan itu dilakukan pasca Polda Sumbar melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online sebagai tersangka pernah diterapkan dalam kasus prostitusi artis Vanesa Angel dengan vonis 5 bulan kurungan penjara.
“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK, Red) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020).
Baca: Pemerintah Didesak untuk Segera Pulangkan Anak WNI Eks ISIS dari Kamp Rojava
Satake menjelaskan, kasus tersebut berbeda dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani. Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.
“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ungkapnya
Satake menegaskan, pelaku bukanlah korban dalam perdagangan orang atau kegiatan prostitusi. Melainkan pelaku yang bekerja sebagai PSK yang terlihat sudah profesional. “Pelaku juga bukan wanita di bawah umur. Jadi kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia.
Diketahui, Tim Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Minggu (26/1) sekitar pukul 14.17 WIB. Dengan barang bukti yang ditemukan polisi keduanya akhirnnya buka mulut, bekerja sebagai mucikari dan PSK.
Af sebagai mucikari diamankan usai mengantar wanita bernisial N (PSK) ke sebuah Hotel Berbintang di Jalan Bundo Kandunang. Sementara N (26) digerebek di kamar hotel dalam kondisi telanjang. Dari pengakuannya sedang menunggu tamu.
"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi.
AKP Indra menjelaskan, ketika dilakukan penggerebekan di kamar 606 Bumi Minang, perempuan N (26) yang sedang menunggu pelanggannya terkejut. Karena terkejut, dirinya langsung bersembunyi di balik pintu kamar tanpa mengenakan pakaian sehelaipun alias bugil.
“N berlari masuk ke kamar mandi dan meminta tolong untuk mengambilkan bajunya yang ada di atas sebuah kursi. Saat melakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp750 ribu di atas sebuah kursi," lanjut AKP Indra Sunedi.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang lelaki yang mengantarkan terduga ke hotel tersebut. Terduga pelaku porstitusi online dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan terkait dugaan ini.
“Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda. Kita akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan prostitusi onlie di Kota Padang,” tukas dia.