Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling Lumba-lumba di Twitter, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel?

Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling Lumba-lumba di Twitter, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel?
https://www.instagram.com/stopsirkuslumba/
Viral Sikus Keliling Lumba-lumba Mulai Dilarang, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel? 

Selain itu beragam komentar banjiri postingan ini.

@AudiaMW: Gimana dengan sirkus lumba2 yg kampung ? Kalau yg ini kan perusahaan at least masih better dalam perawatan dll, sedangkan sirkus yang kampung itu ? Kita ga tau treatmentnya kyk gimana juga.

@Florentinaanna: Bahkan sirkus lumba lumba kliling pada saat mengangkut lumba lumba hanya menggunakan bak kecil seukuran tubuhnya dan spons basah/mentega utk melembabkan lumba lumba. Sangat menyedihkan.

@aulyahsnprnduri: The reason kenapa aku gak mau nonton lumba2 keliling. Kasian banget loh lihat mereka harus tersiksa di kolam yang kecil banget terus hidupnya harus nomanden. Aku mikir buat apa kasih duit ke orang yang pengen ngehibur tapi malah nyiksa hewan:)

@AldebaranRashi1: Berita yg melegakan.. Tapi sempat salfok liat nama pejabatnya. So related. Ekploitasi. Hmm..

@docturnal_: Jangan lupa atraksi topeng monyet, sirkus dan eksploitasi hewan2 lain juga semestinya dihentikan.

Baca: Setelah Satu Dekade Kampanye, Akhirnya Sirkus Lumba-Lumba Keliling di Indonesia Dilarang

Kata Kementerian LHK

Ilustrasi lumba-lumba
Ilustrasi lumba-lumba (PEXELS.COM/HAMID ELBAZ)
Berita Rekomendasi

Kepala Seksi Pengawetan Eksitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), Desy Satya Chandradewi saat dihubungi Tribunnews membenarkan keberadaan surat yang viral di media sosial.

Desy menjelasakan surat tersebut merupakan hasil kesepakatan KLHK dengan lembaga konservasi yang memiliki izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasinya.

"Benar surat tersebut di keluarkan oleh KLHK berdasarkan hasil kesepakatan," ujarnya, Jumat (7/2/2020).

Desy kemudian menjelaskan alasan utama diadakannya rapat pembahasan kegiatan peragaan satwa di luar induk lembaga konservasi pada tanggal 12 Juli 2018 lalu berkaitan soal  isu kesejahteraan satwa dan awareness.

Dalam kesempatan tersebut, Desy membantah narasi yang disebarkan oleh pengunggah yang menyebut jika lumba-lumba yang digunakan pertunjukan di ambil dari alam.

Mereka dipaska hidup dalam akuarium berklorin. Serta lumba-lumba ini diangkut hanya menggunakan handuk basah tanpa air. 



"Tidak benar, pemerintah sudah mengeluarkan pedoman peragaan lumba lumba Perdirjen PHKA nomor P.16 tahun 2014 "

"Yang mengatur mulai dari pengangkutan sampai dengan pemeriksaan satwa dan saranaprasarananya seperti kolam dan lain sebagainya," tegas Desy.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas