Joko Tirto Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Berperan Goreng Saham Hingga Tutup Muka Pakai Map
Kejaksaan Agung mengungkap peran Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Penulis: Adi Suhendi
Joko Tirto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 20.45 WIB, Joko Tirto tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan terborgol.
Baca: Jiwasraya Di-reject dari Holding BUMN Asuransi karena Inves di Saham Gorengan
Saat keluar Gedung Bundar, ia terlihat menutupi mukanya dengan map karton berwarna biru tua.
Joko Tirto pun enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
Kepada awak media, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penetapan tersangka terhadap Joko Tirto.
"Dari pengumpulan alat bukti maka pada hari ini diterapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT," kata Hari di tempat yang sama usai Joko masuk ke mobil tahanan.
Nantinya, Joko bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung 20 hari ke depan," katanya.
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Baca: Suami Penusuk Istri di Serpong Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunnews.com/ Igaman Ibrahim/ Vincentius Jyestha)