Joko Tirto Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Berperan Goreng Saham Hingga Tutup Muka Pakai Map
Kejaksaan Agung mengungkap peran Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).
Joko Hartono Tirto jadi orang keenam yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun
Kejaksaan Agung pun mengungkap peran Joko Hartono Tiro dalam kasus tersebut.
Joko Tirto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca: Politikus PPP: Kejagung Harus Kejar Aset Hasil Kejahatan Jiwasraya untuk Disita Negara
"Penyidik dugaannya menemukan unsur kebersamaan, artinya bersama-sama membantu dalam tindak pidana korupsi," kata Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Diungkapkan Hari, Joko Tirto diketahui pernah menemui Hary Prasetyo dan Syahmirwan pada 2008 lalu.
Ketika itu, Joko membahas masalah keuangan Jiwasraya yang lagi sulit.
Baca: Kejagung Ungkap Peran Joko Tirto Dalam Kasus Jiwasraya: Goreng Saham dan Orang Suruhan Heru Hidayat
"JHT pada 2008 menemui tersangka HP dan S kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu memburuk bisa diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Intergra Grup," jelas dia.
Lebih lanjut, Hari menambahkan, transaksi jual-beli saham dengan Jiwasraya itulah yang diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan Joko Tirto bersama-sama dengan Hary dan Syahmirwan.
"Bagaimana caranya menjual itulah yang diduga (pelanggaran hukum, Red) dilakukan tersangka. Keterlibatannya bagaimana mengalihkan saham ke grup MIG tadi terus dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga melawan hukum," katanya.
Baca: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang
Pada waktu berbeda, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah mengatakan Joko Tirto merupakan orang suruhan Heru Hidayat (HH).
Joko Tirto berperan sebagai pihak yang menggoreng atau otak yang memutar-mutar saham bermasalah yang kemudian dibeli Jiwasraya dengan harga tinggi.
"JHT ini adalah orang HH. Dialah orang yang melakukan pemutaran-pemutaran saham itu, goreng sampai harga tinggi kemudian dibeli Jiwasraya dan ternyata bermasalah," ujar Febri, Jumat (7/2/2020).
"JHT yang mengelola saham dari HH, dan dia yang ke Jiwasraya untuk bawa saham-saham yang bisa diinvestasikan oleh Jiwasraya. Ternyata itu yang bermasalah," imbuhnya.
Baca: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU
Febri menjelaskan bahwa Joko mendatangi Jiwasraya dan membawa lima emiten yang sahamnya ditawarkan kepada Jiwasraya.
Lima emiten yang ternyata bermasalah tersebut antara lain TRAM, IIKP, SMLU, NYMRX, dan LGJP.
Namun, menurut Febri peran dari Joko terbilang banyak.
Pasalnya beberapa transaksi dipercayakan dan dilakukan oleh Joko.
"Tapi peran dia banyak, beberapa transaksi dia semua lah," katanya.
Ditegaskan Febri, perputaran saham milik Joko Tirto sengat erat hubungannya dengan tersangka Jiwasraya lainnya yakni Heru Hidayat.
"Joko Tirto itu sebenarnya semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko, sama saja itu. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada 5 saham itu, pecahanya banyak," katanya.
Geledah 2 rumah dan kantor Joko Tirto
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menggeledah tiga lokasi terkait tersangka terbaru dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah mengatakan tiga lokasi yang digeledah adalah dua rumah dan satu kantor.
"Dua rumah pribadi dan satu kantor. Rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Satu lagi di Sunter, Jakarta Utara, yang kantor di Senayan, atas nama Joko Hartono Tirto," ujar Febri, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Tutupi wajah dengan map
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, hanya bisa menutupi wajahnya ketika digiring ke mobil tahanan yang akan membanya ke Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (6/2/2020).
Joko Hartono Tirto menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Joko Tirto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 20.45 WIB, Joko Tirto tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan terborgol.
Baca: Jiwasraya Di-reject dari Holding BUMN Asuransi karena Inves di Saham Gorengan
Saat keluar Gedung Bundar, ia terlihat menutupi mukanya dengan map karton berwarna biru tua.
Joko Tirto pun enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
Kepada awak media, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penetapan tersangka terhadap Joko Tirto.
"Dari pengumpulan alat bukti maka pada hari ini diterapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT," kata Hari di tempat yang sama usai Joko masuk ke mobil tahanan.
Nantinya, Joko bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung 20 hari ke depan," katanya.
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Baca: Suami Penusuk Istri di Serpong Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunnews.com/ Igaman Ibrahim/ Vincentius Jyestha)