Pengendara Mobil yang Viral Karena Cekik Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pengendara mobil ini viral lantaran tidak terima ditilang polisi dan mencekik polisi. Ia akhirnya ditangkap dan minta maaf.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video viral pengendara mobil melakukan tindak kekerasan terhadap polisi ketika ditilang.
Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik, terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki, mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.
Pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH.
Ia diduga kesal lantaran tak terima ditilang petugas.
Dalam rekaman terlihat pria tersebut terus menyerang petugas yang akan menulis surat tilang.
"Pukul nih, pukul nih," kata polisi.
Sementara itu, rekan polisi yang sedang memegang ponsel mengancam akan merekam aksi pria berkacamata itu.
Baca: Dulu Beraksi Saat Bom Sarinah, Polisi Tampan Ini Kini Usut Tuntas Pria yang Cekik & Tantang Polantas
"Saya rekam, nih saya rekam," ucap dia.
Namun hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya. "Lu viralin, gue cari lu. Siapa namalu, Ditlantas mana lu?," ucap pria itu dengan nada kesal.
Diketahui kejadian tersebut barada di bahu Jalan Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek.info pada Sabtu (8/2/2020).
Pengendara mobil bernama Tohap Silaban yang telah ditangkap polisi mengaku khilaf dan meminta maaf.
Memakai baju oranye, TS hanya dapat menunduk saat berjumpa awak media di Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi dan itu buat saya buat seluruh keluarga saya sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya."