Capai Passing Grade SKD 2020 Belum Tentu Lolos ke Tes SKB CPNS 2019, Berikut Penjelasannya!
Nilai ambang batas passing grade SKD 2020 CPNS 2019, meski telah lolos atau melampaui ambang batas peserta tidak otomatis melanjutkan ketahap SKB
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Diketahui bagi perserta agar lolos dan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pertama-tama harus melampaui passing grade atau nilai ambang batas minimal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).
Passing grade SKD 2020 termuat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Meski demikan, peserta lolos PG SKD belum tentu bisa mengikuti SKB.
Baca: Info Tes SKD CPNS 2019: Skor Tertinggi Capai 486 hingga Sebagian Besar Tak Ikut Tes Karna Terlambat
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu.
Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.
Menurutnya, peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
“Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya.
Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil KSD.
Tahap itu akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.
Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.
Penyampaian tersebut melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mendownload hasil SKD.
"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi menetapkan pengumunan hasl SKD, kemudian disampaikan kepada publik," katanya.
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.
Sementara berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2019 dilaksanakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Baca: Tes SKD CPNS 2019 Kemenkes Provinsi Jawa Tengah Dimulai Hari Ini, Simak Alur Pelaksanaannya di Sini
Baca: Nilai Hasil Tes Kompetensi Dasar CPNS 2019 di Pemrov Jatim Sudah Diumumkan, Cek Nama Anda di Sini
Untuk diketahui, SKD dikelola langsung oleh BKN dan dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Passing Grade SKD CPNS 2019
Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
- Passing Grade TKP yakni 126.
- Passing Grade TKW yakni 65.
- Passing Grade TIU yakni 80.
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.
Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Baca: SKD CPNS Kementerian Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Dimulai Besok, Simak Alur Tesnya
Baca: Update CPNS: Besok Hari Terakhir Pelaksanaan SKD Bappenas 2019, Ini Passing Grade SKD CPNS 2019
Sistem Penilaian SKD CPNS 2019
SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.
Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).
Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.
Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.
Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.
Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).
Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu".
(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.