Capai Passing Grade SKD 2020 Belum Tentu Lolos ke Tes SKB CPNS 2019, Berikut Penjelasannya!
Nilai ambang batas passing grade SKD 2020 CPNS 2019, meski telah lolos atau melampaui ambang batas peserta tidak otomatis melanjutkan ketahap SKB
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Diketahui bagi perserta agar lolos dan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pertama-tama harus melampaui passing grade atau nilai ambang batas minimal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).
Passing grade SKD 2020 termuat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Meski demikan, peserta lolos PG SKD belum tentu bisa mengikuti SKB.
Baca: Info Tes SKD CPNS 2019: Skor Tertinggi Capai 486 hingga Sebagian Besar Tak Ikut Tes Karna Terlambat
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu.
Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.
Menurutnya, peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
“Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya.
Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil KSD.
Tahap itu akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.
Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.
Penyampaian tersebut melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mendownload hasil SKD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.