Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capai Passing Grade SKD 2020 Belum Tentu Lolos ke Tes SKB CPNS 2019, Berikut Penjelasannya!

Nilai ambang batas passing grade SKD 2020 CPNS 2019, meski telah lolos atau melampaui ambang batas peserta tidak otomatis melanjutkan ketahap SKB

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Capai Passing Grade SKD 2020 Belum Tentu Lolos ke Tes SKB CPNS 2019, Berikut Penjelasannya!
twitter.com/BKNgoid
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda 

"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi menetapkan pengumunan hasl SKD, kemudian disampaikan kepada publik," katanya.

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Sementara berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2019 dilaksanakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 mendatang.

Baca: Tes SKD CPNS 2019 Kemenkes Provinsi Jawa Tengah Dimulai Hari Ini, Simak Alur Pelaksanaannya di Sini

Baca: Nilai Hasil Tes Kompetensi Dasar CPNS 2019 di Pemrov Jatim Sudah Diumumkan, Cek Nama Anda di Sini

Untuk diketahui, SKD dikelola langsung oleh BKN dan dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Berita Rekomendasi

Passing Grade SKD CPNS 2019

Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

- Passing Grade TKP yakni 126.

- Passing Grade TKW yakni 65.

- Passing Grade TIU yakni 80.

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas