Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hakim Cecar Bos PT INTI Soal Pinjaman Uang dari Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa atas nama mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Cecar Bos PT INTI Soal Pinjaman Uang dari Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020). 

JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu diberikan secara bertahap mulai dari USD53 ribu di mall Plaza Senayan, Jakarta pada 26 Juli 2019.

Kemudian, USD18 ribu di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta, pada 27 Juli 2019. Sebelum serah terima, uang USD18 ribu itu ditukarkan oleh terdakwa di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.

Baca: Eks Sopir Beberkan Aliran Suap untuk Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Terakhir, serah terima sejumlah SGD96.700. Penyerahan itu dilakukan di lobi center mal Casablanca, Jakarta, pada 31 Juli 2019.

Setelah itu, Jaksa menanyakan mengapa serah terima uang tidak dilakukan di rumah Andra.

"Penerimaan di Mall, di tempat umum, itu kesepakatan?" tanya Jaksa.

"Kesepakatan. Mereka mengajak ketemu di mana dan jam berapa. Saya takut juga tiba-tiba diikuti. Rumah, saya dirampok," jawabnya.

Untuk diketahui, Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Berita Rekomendasi

Darman selaku penyuap didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Sedangkan Andra sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas