Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cecar Bos PT INTI Soal Pinjaman Uang dari Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa atas nama mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Cecar Bos PT INTI Soal Pinjaman Uang dari Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020).

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa atas nama mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Fahzal Hendri, anggota majelis hakim menanyakan kepada Darman soal penerimaan uang dari Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah senilai Rp 5 Miliar pada bulan Juli 2018.

Baca: Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Dirut PT Pengerukan Indonesia

"Kapan perjanjian utang-piutang itu?" tanya Fahzal kepada Darman di persidangan.

"Juli 2018," jawab Darman.

Lalu, Fahzal menanyakan terkait materi perjanjian utang-piutang antara Darman dengan Andra.

Berita Rekomendasi

Selain itu, turut ditanyakan siapa para saksi yang hadir pada saat membuat perjanjian tersebut.

Baca: Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium Madrasah, KPK Periksa Mantan Sesditjen Kemenag

Berdasarkan keterangan dari Darman, terungkap kehadiran Teddy, orang kepercayaan Darman yang mengetahui adanya perjanjian tersebut.

"Apa isi perjanjian?" tanya hakim kepada Darman.

"Isi perjanjian hubungan kerja antara saya dengan pak Andra. Meminjam Rp 5 miliar dengan bunga untuk Pak Andra sebesar 15 persen selama empat bulan dalam keterlambatan dikenakan denda 3 persen," ungkap Darman.

Dalam persidangan itu, Darman mengaku sering berkeluh kesah kepada Andra soal kesulitan untuk membayar gaji karyawan dan rekanan perusahaan PT INTI.

Hal itu menjadi dasar, dia meminjam uang kepada Andra.

"Saya sering curhat sama Pak Andra kalau PT INTI sedang kesulitan untuk membayar gaji dan membayar rekanan PT INTI. Nah beliau (Andra,-red) sampaikan bisa membantu," kata Darman.

Baca: Nasib Rossa Penyidik yang Usut Harun Masiku Cs, Dikembalikan KPK ke Polri, Polri Bilang Tetap di KPK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas