Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2019 di Masing-masing Formasi, Berikut Rinciannya
Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes SKD CPNS tahun 2019 berbeda-beda di masing-masing formasi.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes SKD CPNS tahun 2019 berbeda-beda di masing-masing formasi.
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 telah masuk di tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 telah berlangsung sejak 27 Januari 2020, lalu.
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
- Pasing Grade untuk Formasi Umum
Untuk nilai ambang batas atau passing grade di tahun ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Baca: Capai Passing Grade SKD 2020 Belum Tentu Lolos ke Tes SKB CPNS 2019, Berikut Penjelasannya!
- Passing Grade untuk Formasi Khusus
Nilai passing grade untuk formasi ini ditujukan kepada lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papaua Barat, dan Dispora.
1. Passing Grade Lulusan Terbaik
nilai ambang batas bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora, yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.