Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2019 di Masing-masing Formasi, Berikut Rinciannya
Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes SKD CPNS tahun 2019 berbeda-beda di masing-masing formasi.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
2. Passing Grade Penyandang Disabilitas
Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif, yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
3. Passing Putra/putri Papua dan Papua Barat
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
- Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
Passing grade yang ditetapkan adalah 271 dengan nilai TIU 80.
- Sementara itu, untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api passing grade yakni 260
Perlu diketahui, untuk formasi ini harus mencapai nilai TIU paling rendah 70.
Dilansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.
Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Baca: 6 Tips Hadapi SKD 2020 Menurut BKN, Ingat Lolos Passing Grade Belum Tentu Ikut Tes SKB CPNS 2019
Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2019:
Dikutip dari Tribunnewsbogor, jenis tes SKD memiliki bobot yang berbeda-beda.
1. TKP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.