Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2019 di Masing-masing Formasi, Berikut Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes SKD CPNS tahun 2019 berbeda-beda di masing-masing formasi.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2019 di Masing-masing Formasi, Berikut Rinciannya
Twitter/ kemenpanrb
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Nilai ambang batas atau passing grade untuk tes SKD CPNS tahun 2019 berbeda-beda di masing-masing formasi.

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 telah masuk di tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 telah berlangsung sejak 27 Januari 2020, lalu.

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

- Pasing Grade untuk Formasi Umum

Untuk nilai ambang batas atau passing grade di tahun ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Berita Rekomendasi

- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Baca: Capai Passing Grade SKD 2020 Belum Tentu Lolos ke Tes SKB CPNS 2019, Berikut Penjelasannya!

- Passing Grade untuk Formasi Khusus

Nilai passing grade untuk formasi ini ditujukan kepada lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papaua Barat, dan Dispora.

1. Passing Grade Lulusan Terbaik

nilai ambang batas bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora, yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

2. Passing Grade Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif, yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

3. Passing Putra/putri Papua dan Papua Barat

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

- Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang

Passing grade yang ditetapkan adalah 271 dengan nilai TIU 80.

- Sementara itu, untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api passing grade yakni 260

Perlu diketahui, untuk formasi ini harus mencapai nilai TIU paling rendah 70.

Dilansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 (Twitter/ @kemenpanrb)

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Baca: 6 Tips Hadapi SKD 2020 Menurut BKN, Ingat Lolos Passing Grade Belum Tentu Ikut Tes SKB CPNS 2019

Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2019:

Dikutip dari Tribunnewsbogor, jenis tes SKD memiliki bobot yang berbeda-beda.

1. TKP

Pada soal TKP peserta akan menggunakan nalar dan perbandingan untuk menjawab soal.

Setiap jawaban TKP punya nilai, skor dari 1-5. Artinya manapun jawaban yang dipilih tetap memiliki nilai.

Biasanya soal TKP ada di nomor 66 hingga 100.

Soal TKP ada sebanyak 35 dengan passing grade 143.

Pastikan peserta menjawab soal TKP sebanyak 25 soal, dan tipsnya agar mendahulukan untuk mengerjakan menjawab tes TKP.

Tes TKP dalam seleksi SKD bertujuan melihat kemampuan pelamar CPNS 2018 beradaptasi, bekerja secara tim, IT, pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax, SARA, dan lain-lain.

Kisi-kisi SKD CPNS 2019
Kisi-kisi SKD CPNS 2019 (Twitter/ @kemenpanrb)

2. TIU

Jumlah soal TIU yang dikerjakan oleh peserta ada sebanyak 30 buah dengan passing grade 80n point.

Setiap jawaban benar soal TIU mendapat tambahan skor 5. Jika salah, skornya 0.

Tes TIU ini meliputi tes kemampuan verbal (contoh sinonim antonim), kemampuan numerik (deret aritmatika), kemampuan figural, kemampuan berpikir logis, dan kemampuan berpikir analitis.

3. TKW

Untuk soal TKW, jumlahnya yakni 35 soal.

Jika menjawab dengan benar skornya adalah 5, namun jika salah skornya 0.

Tips, pastikan untuk menjawab sekitar 16 soal TKW dengan benar.

Pasa CPNS 2018, tes TKW ini tergolong cukup berat, karena menguji tentang wawasan kebangsaan Indonesia.

Materi soal TWK ini meliputi pancasial, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Nasionalisme, Integritas, Bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Bagi peserta yang mungkin tengah membutuhkan contoh soal dan materi tes SKD CPNS, kali ini Tribunnews akan menyajikan beberapa contoh soal dan pembahasannya berikut ini.

Baca: Update CPNS 2019: Kisi-kisi SKD 2020, Dilengkapi Latihan Soal & Kunci Jawaban serta Passing Grade

(Tribunnews.com Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas