Pemerintah: Jabatan Wakil Menteri Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Ardiansyah mengatakan upaya pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden sudah sesuai ketentuan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Ardiansyah mengatakan upaya pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, tidak ada persoalan konstitusionalitas dari uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca: Pemkot Tak Izinkan Persis Solo Gunakan Stadion Manahan untuk Laga Lawan Persib, Ini Alasannya
"Pemerintah melaksanakan pendelegasian yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara dimana kebutuhan presiden untuk dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu yang tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi," kata Ardiansyah, saat memberikan keterangan di sidang uji materi UU Kementerian Negera di ruang sidang pleno lantai II Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/2/2020).
Dia menegaskan diangkatnya wakil menteri diharapkan dapat mendukung menteri dalam pemimpin kementerian negara, menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca: Resmi Jadi Striker Anyar Persib, Geoffrey Castillion Usung Banyak Misi Bersama Maung
Meskipun tidak disebut secara expressis verbis di Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dia menegaskan jabatan wakil menteri tetap konstitusional.
"Tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi. Merupakan open legal policy terkait ketentuan mengenai keberadaan kepada wakil menteri yang bersifat tentatif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara," ujarnya.
Selain itu, dia menilai, tidak ditemukan antara hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan pasal a quo yang diuji serta yang bersifat spesifik atau aktual.
Atau setidaktidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi.
"Sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima. Namun, apabila Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah menyampaikan keberatan atas kedudukan hukum Para Pemohon," katanya.
Hakim Konstitusi Singgung Soal Wakil Menteri Jokowi Rangkap Jabatan
Majelis hakim konstitusi menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang pada Senin (10/2/2020) ini, beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.