Pemerintah: Jabatan Wakil Menteri Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Ardiansyah mengatakan upaya pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden sudah sesuai ketentuan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Sidang teregister dalam perkara nomor 80/PUU-XVII/2019.
Dari pemerintah diwakili Ardiansyah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan.
Baca: Terkait Virus Corona, Kemenlu RI: Tingkat Kewaspadaan Perjalanan ke Singapura Naik Jadi Level Kuning
Sedangkan dari DPR berhalangan hadir dalam sidang tersebut.
Pada permohonannya, pemohon yang diwakili Viktor Santoso Sandiasa, selaku kuasa hukum menyinggung tidak adanya aturan terkait rangkap jabatan Wakil Menteri.
Saldi Isra, hakim konstitusi menaruh perhatian pada rangkap jabatan Wamen.
Dia menyinggung Wamen yang rangkap jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan komisioner lembaga negara.
Baca: Gibran Rakabuming Optimis Usai Jalani Uji Kelayakan Bakal Calon Wali Kota Solo di Kantor PDIP
"Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan Wamen itu bisa jadi komisaris? Kan, banyak wamen itu, hampir semua wamen itu jadi komisaris. Lalu ada juga yang jadi komisioner di lembaga negara. Ada Wamen di Kementerian Keuangan, kalau tidak salah saya dia jadi komisaris di OJK. Nah, ini kan, bisa terbalik-balik ini," kata Saldi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas tersebur meminta kepada pemerintah menjelaskan kedudukan Wamen.
"Lembaga yang diposisikan independent, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain? Nah, itu," kata dia.
Baca: 8 Tahun Nikah, Istri Naga Eks Vokalis Lyla Hamil Anak Pertama Setelah 2 Kali Program Bayi Tabung
Setelah mendengarkan keterangan hakim konstitusi, Ardiansyah mengaku belum mempersiapkan jawaban.
Dia mengaku akan menjawab pertanyaan itu untuk dimasukkan ke keterangan tambahan.
"Terima kasih, Yang Mulia, atas pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, Bapak/Ibu Yang Mulia. Kami mohon maaf, belum menyampaikan keterangan ini dan keterangan tambahan akan kami satukan, sesuai dengan keterangan tambahan tersebut," tambahnya.