Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Raibnya Harun Masiku, KPK di Bawah Firli Bahuri Tak Bernyali Lawan Koruptor

Hingga kini, keberadaan penyuap Wahyu dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat belum diketahui.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polemik Raibnya Harun Masiku, KPK di Bawah Firli Bahuri Tak Bernyali Lawan Koruptor
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah lewat satu bulan eks caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku menghilang.

Harun melarikan diri saat Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan operasi tangkap tangan terhadap Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Hingga kini, keberadaan penyuap Wahyu dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat belum diketahui.

Baca: Kecurigaan Mahfud MD soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS hingga Pengamat Bahas Opsi Ketiga

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs takluk kepada sosok koruptor.

"Pimpinan KPK tidak berniat menangkap karena tidak meminta izin kepada Dewas (Dewan Pengawas). Sehingga terlihat bahwa KPK dibawah Firli kian tidak bernyali terhadap koruptor," kata Feri saat dimintai konfirmasi, Senin (10/2/2020).

Baca: Empat Warga Sumut dari Wuhan Ikut Dikarantina di Natuna Jalani Proses Observasi

Selain mengkritisi pimpinan KPK jilid V, Feri tak luput turut mengkritik anggota Dewan Pengawas.

Menurut dia, Dewas tak mampu memperlihatkan sikap untuk segera memeriksa Firli Cs terkait adanya dugaan pelanggaran etik.

Berita Rekomendasi

"Dewas tidak memperlihatkan sikap mampu mengoreksi tindakan pimpinan dalam kasus ini. Bukan tidak mungkin pola seperti ini telah terencana dengan baik," tegas Feri.

Baca: Penyebaran Virus Corona Meluas, Kemenlu Tingkatkan Status Perjalanan ke Singapura Jadi Level Kuning

Sementara, KPK bukan tanpa pergerakan. Sejak 27 Januari 2020, komisi antikorupsi sudah menetapkan Harun sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

KPK sampai memasang foto Harun di laman resmi mereka. Bahkan kepolisian menyebut foto dan identitas Harun telah disebar ke seluruh Mapolda dan Mapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas