Sebelum Dipulangkan, Pengamat Minta WNI Eks ISIS Diidentifikasi Tingkat Bahaya & Disumpah Setia NKRI
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyebut, wacana pemulangan 600 WNI eks ISIS harus dikaji.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyebut, wacana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS harus dikaji pemerintah.
Ia berharap, bisa disiapkan aturan hukum jika pemulangan WNI tersebut, benar-benar dilakukan pemerintah.
Aturan hukum tersebut perlu dilakukan, karena mereka berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.
"Hal-hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah," kata Fahri, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (10/2/2020).
Baca: Kecurigaan Mahfud MD soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS hingga Pengamat Bahas Opsi Ketiga
Instrumen hukum yang perlu disiapkan oleh pemerintah yakni berkaitan pelaksanaan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang harus disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi warga negara.
Fahri menyampaikan, para WNI tersebut juga perlu diidentifikasi mana yang menjadi pelaku aktif, korban, dan yang mempunyai tingkat sangat berbahaya.
Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk menjalani proses administrasi Kewarganegaraan sebagaimana diatur di pasal 8 sampai dengan pasal 16 Undang-Undang Kewarganegaraan.
"Yang mana pasal 16 mengatur tentang sumpah atau pernyataan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Fahri.
Penolakan dari Fachrul Razi
Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi menolak wacana pemulangan 600 WNI eks ISIS ke Indonesia.
Fachrul menyebut, dirinya telah menunjukkan bagaimana sikap radikal dari anggota ISIS, yang telah merugikan dan menghilangkan nyawa orang lain.
ISIS telah melakukan perbutan yang kejam, seperti membunuh warga yang tidak berdosa.
Sehingga, ia dengan tegas menolak wacana pemulangan tersebut.
"Tapi pada dasarnya, saya sudah menunjukkan bagaimana ganasnya mereka, kalau ganas seperti itu kita sudah tahu, masa orang seperti itu mau kita terima," ujar Fachrul Razi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (8/2/2020).
Baca: Pemerintah Harus Cermati Rencana Pemulangan Eks Kombatan ISIS
Mengenai sikapnya sebagai menteri agama, tidak akan menerima wacana pemulangan eks ISIS ke Indonesia.
Ia mengatakan, sebelumnya mantan anggota ISIS ini telah berbuat sadis dan membawa nama agama atas sikap radikal mereka.
"Menteri Agama sikapnya jelas, sudah jelas saya mengatakan dia begini begitu, jelas sangat sadis dan bawa-bawa nama agama, mana mau kita dia kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Namun, dirinya akan menunggu sikap dan keputusan yang diberikan oleh Presiden Jokowi atas wacana yang belum diputuskan ini.
"Tapi nanti kan bagaimana sikap presiden," imbuh Fachrul Razi
Belum Diputuskan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, wacana pemulangan WNI eks ISIS belum diputuskan oleh pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah membahas mengenai perlu tidaknya 600 WNI eks ISIS tersebut dipulangkan ke Indonesia.
Berbagai masukan sedang dikaji sebagai dasar keputusan pemerintah terhadap para WNI tersebut.
"Jadi maksudnya begini, makanya dalam beberapa kesempatan saya selalu bilang, tentu pemerintah menimbang-nimbang."
"Sebagai sebuah negara demokrasi yang besar dan kepribadian Bapak Presiden seperti itu, maka saya dalam berbagai kesempatan selalu saya bilang ini sedang dibahas."
"Usulan dalam bentuk apapun juga ini sedang dibahas," ujar Ngabalin dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (9/2/2020), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Baca: Tak Pernah Diwacanakan Pemerintah, Mahfud MD Curiga Pemulangan WNI Eks ISIS Hanya Pengalihan Isu
Ia berharap, 600 WNI eks ISIS tersebut tidak menjadi beban bagi pemerintah Indonesia.
Alasannya, mereka memutuskan bergabung dengan kelompok radikal tersebut atas kemauannya sendiri.
Sehingga, jalan ke depannya, juga menjadi urusan para WNI itu sendiri.
"Siapa-siapa yang pergi atas nama dirinya, untuk kesenangan dirinya untuk memilih ideologinya kemudian pergi dan keluar Indonesia."
"Kemudian menempuh jalan surgawinya, tempuhlah jalan itu, kau selamat atau kau tidak selamat, itu urusanmu," katanya.
"Jangan lagi membebani negara pemerintah, serta rakyat Indonesia dengan rencana pemulanganmu," tegas Ali Mochtar Ngabalin.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Glery Lazuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.