Aktivis Laporkan Andre Rosiade soal Penggerebekan PSK: Penjual, Penyedia, Pembeli Bisa Dipidana
Jaringan aktivis Indonesia melaporkan Ketua DPD Gerindra, Andre Rosiade terkait tindakan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) di Padang, Sumbar.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jaringan Aktivis Indonesia melaporkan Ketua DPD Gerindra, Andre Rosiade terkait tindakan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) di Padang, Sumatera Barat.
Andre Rosiade dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (10/2/2020).
Ketua Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung menyampaikan terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Andre Rosiade.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (11/2/2020).
"Makanya kita datang ke Bareskrim untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini."
"Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310, Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Itu lah beberapa pasal-pasal yang bisa di indikasikan untuk Andre Rosiade sebagai dasar hukum," papar Donny.
Selain Andre, terkait dengan kasus ini, asisten Andre Rosiade juga dilaporkan dalam kasus yang sama.
Andre Rosiade yang merupakan anggota DPR dianggap sengaja memanfaatkan isu penggerebekan PSK untuk kepentingan tertentu.
Meski demikian laporan yang diserahkan ke polisi masih harus dilengkapi bukti.
Donny Manurung menyebut Andre Rosiade hanya mendompleng nama lewat penggerebekan PSK tersebut.
"Dia ditangkap dan sudah dibebaskan. Kenapa kita kemarin melihat dia dibebaskan," ujarnya.
"Seharusnya kalau memang ingin dilanjutkan proses hukumnya lanjutkan," sambung Donny.
Sementara itu, Donny mempertanyakan keberadaan Bimo yang merupakan anak buah Andre dalam kasus ini diminta untuk masuk ke dalam kamar dan berhubungan badan bersama PSK tersebut
"Tapi mana Bimo yang menggunakan jasa, kita ketahui ini adalah orang suruhan Andre. Mana orangnya?"
"Kalau dia human track viking, penjual, penyedia, pembeli itu bisa dipidanakan semua," ungkap Donny Manurung.
Ombudsman Nilai Ada Potensi Kesewenang-wenangan
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan PSK yang melibatkan Andre Rosiade.
Penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade itu dinilai melampaui tugasnya sebagai anggota DPR.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah lewat kanal YouTube KompasTV, Sabtu (8/2/2020).
Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilakukannya, karena bukan dilakukan oleh penegak hukum.
"Dari berbagai media yang muncul dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan yang melakukan proses jebak-menjebak ini bukan penegak hukum," papar Ninik Rahayu.
Sementara itu, Ninik Rahayu merasa ada kesewenang-wenangan pihak tertentu untuk membongkar praktik prostitusi online tersebut.
"Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak terkait," imbuhnya.
Menurut Ninik, Andre Rosiade tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggerebekan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun menilai tindakan Andre Rosiade disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihan.
Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan belum ada pelaporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan oleh Andre Rosiade.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (7/2/2020).
"Sampai saat ini belum ada, kita tunggu sampai hari Senin (10/2/2020) dan prinsipnya MKD akan secara profesional," papar Aboe Bakar Alhabsyi.
Alhabsyi menyampaikan pihaknya akan tetap menunggu laporan yang masuk.
"Kita akan menunggu saja, kita pun tahu perkembangannya, tapi kita akan menunggu tergantung laporan yang masuk," ungkapnya.
Lebih lanjut, MKD bersifat pasif kalau ada aduan baru dilakukan proses berdasarkan kode etik.
"Ya betul. Jadi pengaduan itu merupakan dasar kita untuk bertindak ada aturan tata berencana dan etika kita, ada waktu dimana melaksanakannya," jelas Alhabsyi.
Sehingga, Alhabsyi mengatakan ketika pihaknya mendapat laporan maka akan diterima dan melanjutkan prosesnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.