Aktivis Laporkan Andre Rosiade soal Penggerebekan PSK: Penjual, Penyedia, Pembeli Bisa Dipidana
Jaringan aktivis Indonesia melaporkan Ketua DPD Gerindra, Andre Rosiade terkait tindakan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) di Padang, Sumbar.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jaringan Aktivis Indonesia melaporkan Ketua DPD Gerindra, Andre Rosiade terkait tindakan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) di Padang, Sumatera Barat.
Andre Rosiade dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (10/2/2020).
Ketua Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung menyampaikan terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Andre Rosiade.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (11/2/2020).
"Makanya kita datang ke Bareskrim untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini."
"Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310, Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Itu lah beberapa pasal-pasal yang bisa di indikasikan untuk Andre Rosiade sebagai dasar hukum," papar Donny.
Selain Andre, terkait dengan kasus ini, asisten Andre Rosiade juga dilaporkan dalam kasus yang sama.
Andre Rosiade yang merupakan anggota DPR dianggap sengaja memanfaatkan isu penggerebekan PSK untuk kepentingan tertentu.
Meski demikian laporan yang diserahkan ke polisi masih harus dilengkapi bukti.
Donny Manurung menyebut Andre Rosiade hanya mendompleng nama lewat penggerebekan PSK tersebut.
"Dia ditangkap dan sudah dibebaskan. Kenapa kita kemarin melihat dia dibebaskan," ujarnya.
"Seharusnya kalau memang ingin dilanjutkan proses hukumnya lanjutkan," sambung Donny.
Sementara itu, Donny mempertanyakan keberadaan Bimo yang merupakan anak buah Andre dalam kasus ini diminta untuk masuk ke dalam kamar dan berhubungan badan bersama PSK tersebut
"Tapi mana Bimo yang menggunakan jasa, kita ketahui ini adalah orang suruhan Andre. Mana orangnya?"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.