Aktivis Laporkan Andre Rosiade soal Penggerebekan PSK: Penjual, Penyedia, Pembeli Bisa Dipidana
Jaringan aktivis Indonesia melaporkan Ketua DPD Gerindra, Andre Rosiade terkait tindakan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) di Padang, Sumbar.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
"Kalau dia human track viking, penjual, penyedia, pembeli itu bisa dipidanakan semua," ungkap Donny Manurung.
Ombudsman Nilai Ada Potensi Kesewenang-wenangan
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan PSK yang melibatkan Andre Rosiade.
Penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade itu dinilai melampaui tugasnya sebagai anggota DPR.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah lewat kanal YouTube KompasTV, Sabtu (8/2/2020).
Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilakukannya, karena bukan dilakukan oleh penegak hukum.
"Dari berbagai media yang muncul dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan yang melakukan proses jebak-menjebak ini bukan penegak hukum," papar Ninik Rahayu.
Sementara itu, Ninik Rahayu merasa ada kesewenang-wenangan pihak tertentu untuk membongkar praktik prostitusi online tersebut.
"Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak terkait," imbuhnya.
Menurut Ninik, Andre Rosiade tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggerebekan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun menilai tindakan Andre Rosiade disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihan.
Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan belum ada pelaporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan oleh Andre Rosiade.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (7/2/2020).
"Sampai saat ini belum ada, kita tunggu sampai hari Senin (10/2/2020) dan prinsipnya MKD akan secara profesional," papar Aboe Bakar Alhabsyi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.