Pemerintah Putuskan Tolak Kepulangan Eks ISIS ke Indonesia, Nasib Anak-anak Mereka Disoroti
"Terus nasib mereka bagaimana? Dia kan korban. Apa kita tidak pulangkan?" katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tidak akan memulangkan 689 eks ISIS kembali ke Indonesia.
Menanggapi keputusan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti nasib anak-anak yang dibawa orangtuanya bergabung kepada ISIS.
Baca: Said Aqil Bertemu Menlu Retno Marsudi, PBNU Tegaskan Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, bisa saja ada anak-anak yang tidak terlibat dalam ISIS tetapi ikut dalam rombongan pelintas batas tersebut.
Berdasarkan hukum internasional, kata Taufan, anak-anak yang terlibat sebagai kombatan terorisme sekalipun tidak bisa disebut sebagai pelaku, tetapi korban.
"Terus nasib mereka bagaimana? Dia kan korban. Apa kita tidak pulangkan? Kalau kita tidak pulangkan apa langkah kita? Ya memang bisa saja melalui lembaga internasional untuk diurus, boleh. Tapi saya enggak lihat apa langkah pemerintah ini setelah memutuskan tidak memulangkan," kata Taufan kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Taufan mencontohkan, berdasarkan sistem peradilan anak di Indonesia, anak berusia 10 tahun pada dasarnya tidak bisa dikenakan pidana. Itu lantaran mereka belum memiliki kesadaran hukum.
"Di kita juga kan sistem peradilan anaknya mengatakan di bawah 16 tahun tidak bisa dipidana. Itu pun kalau dia diancam hukuman di bawah 7 tahun. Jadi kalau 16 tahun ke atas, ancaman hukumannya di atas 7 tahun bisa diadili. Kalau di bawah tadi ya dipulangkan ke keluarga," ucap dia.
Terkait kalangan dewasa, Taufan menekankan penegakan hukum terhadap mereka yang memang teridentifikasi sebagai kombatan eks ISIS.
Oleh karena itu, pemerintah harus aktif menelusuri hal tersebut.
Taufan menyampaikan, Indonesia tidak boleh absen memproses WNI yang terlibat menjadi kombatan eks ISIS.
"Orang banyak salah tangkap ini, seolah pemulangan itu begitu saja pulang. Padahal yang paling penting adalah penegakan hukum," kata Taufan.
Ada dua cara yang bisa ditempuh pemerintah Indonesia terhadap WNI yang memang terindikasi menjadi kombatan ISIS.
Pertama, memulangkan mereka ke Indonesia dan diproses sesuai hukum yang berlaku di dalam negeri.
Kedua, menggandeng negara-negara lain yang warga negaranya juga teridentifikasi bergabung dengan ISIS untuk diproses melalui mekanisme hukum internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.