Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia, Mahfud MD: Kita Sudah Membuat Alternatif-alternatif
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi soal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi soal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Mahfud mengatakan alternatif tersebut akan dilaporkan ke presiden.
Ia mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.
Akan tetapi, ia enggan merinci soal alternatif yang sudah dibuat.
Mahfud juga tak ingin gegabah dengan wacana tersebut, karena banyak masukan dari berbagai pihak yang harus dilihat.
Dilansir dari kanal Yotube Kompas TV, Senin, (10/2/2020), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menengatakan dirinya telah melakukan rapat koorniasi dengan beberapa pihak.
"Kemenag, BNPT, Menlu, Menkumham, bahas teroris pelintas batas FTF ya, Foreign Terorist Fighters, belum ada perkembangan," Ujar Mahfud MD.
"Ya pokoknya dibicarakan dulu lah, sekarang kan jadi perhatian publik. Kita bicarakan dulu."
"Kan lagi rame orang boleh dipulangkan apa tidak gitu, ada yang mengatakan itu tidak boleh dipulangkan karena itu virus."
"Ada yang mengatakan seperti pak Din Syamsudin, Komnas HAM, mengatakan itu tugas negara untuk memulangkan mereka."
Selain itu, Mahfud MD menyebutkan hasil diskusi yang dilakukan yaitu adanya tanggapan lain yang mengatakan tidak setuju dengan wacana pemulangan WNI eks ISIS karena dirasa akan menjadi ancaman masyarakat Indonesia.
"Tapi ada yang mengatakan, gak bisa dong masak melindungi segelintir orang tapi mengancam 267 juta orang, kayak gitu-gitu diskusinya tadi," Jelas Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa sudah dibuat beberapa alternatif yang akan dilaporkan ke presiden.
"Kita sudah membuat alternatif-alternatif yang nanti siang akan dilaporkan ke presiden," tambahnya.
Wacana pemulangan WNI eks ISIS menuai banyak pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat.
Dikutip dari kompas.com, menurut kepolisian, 47 dari 600 WNI eks ISIS yang rencananya dipulangkan ke Indonesia berstatus sebagai tahanan.
Dosen Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara mengatakan keputusan yang harus diambil oleh Pemerintah untuk menolak atau menerima ratusan WNI eks ISIS tersebut tentu tidak mudah.
Bila menolak, maka siap-siap harus berhadapan dengan persoalan HAM selain juga berhadapan dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang concern pada isu-isu HAM.
"Bila menerima, Indonesia belum memiliki kesiapan secara teknis meski sudah memiliki kelembagaan dan kelengkapan instrastruktur," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/02/2020).
Ia menerangkan, hal ini belum termasuk risiko dari kuatnya ideologi ISIS untuk dilakukan rehabilitasi dan deradikalisasi.
Robi mengungkapkan, kedatangan WNI eks ISIS tersebut memiliki dampak positif dan negatif.
"Plusnya mereka bisa terdata dengan baik. Minusnya tidak ada jaminan mereka berubah ideologinya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.