Penerbangan Ditutup, 50 WNA China Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Tangerang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendata ada 50 permintaan perpanjangan izin tinggal di Tangerang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendata ada 50 permintaan perpanjangan izin tinggal di Tangerang pasca-penutupan penerbangan dari dan ke China.
Diketahui sebelumnya, penerbangan dari dan ke China sudah ditutup oleh PT. Angkasa Pura II sejak 5 Februari 2020 kemarin untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Penutupan tersebut untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, namun untuk tahap pertama penutupan penerbangan ke China akan dilaksanakan selama 30 hari mulai 5 Februari 2020.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan imbas dari penutupan penerbangan dari dan ke China tersebut ada 50 permintaan perpanjangan visa tinggal di Tangerang.
Padahal, menurut dia ada 1067 WNA China tinggal di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Hingga hari ini kantor Imigrasi Tangerang sudah menerima sekitar 50 permohonan izin tinggal darutat," kata Sengky, Selasa (11/2/2020).
Sebab, Direktorat Jendral Imigrasi sudah mengambil langkah untuk memberlakukan perpanjangan darurat izin tinggal bagi warga China di Indonesia pasca-penyebaran Virus Corona.
Perpanjangan visa izin tinggal diberlakukan untuk 30 hari ke depan setelah pengajuan sampai diterbitkannya kebijakan baru.
"Dampaknya tentu saja kalau untuk warga negara asing Tiongkok tersebut seperti kita ketahui beberapa kita temukan overstay," kata Sengky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.