Pengamat Tegas Sebut Eks ISIS Telah Kehilangan Kewarganegaraan: Pemerintah Tak Perlu Ambil Pusing
Hikmahanto Juwana tegas sebut mantan anggota ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya, sehingga ia meminta pemerintah agar tidak ambil pusing soal itu
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air kini tengah menjadi polemik.
Sejumlah kalangan turut memberikan sorotan tajam sejak munculnya wacana tersebut.
Satu diantarannya yakni Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto meminta agar pemerintah tidak ambil pusing dengan para WNI eks ISIS ini.
Ia mengungkapkan, berdasarkan undang-undang keberadaan mereka sudah tak lagi menjadi tanggung jawab dari pemerintah Indonesia.
Pernyataan ia sampaikan dalam program OPSI yang Tribunnews lansir dari YouTube metrotvnews, Selasa (11/2/2020).
Hikmahanto menuturkan sejak mereka memutuskan bergabung kepada ISIS, maka sudah bukan lagi warga negara Indonesia.
Hal ini merajuk pada Undang-Undang Kewarganegaraan Pasal 23 yang berisi ketentuan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
"Kalau menurut saya tidak bisa (dianggap WNI)," ujarnya.
"Kenapa? Kalau dilihat Pasal 23 UU Kewarganegaraan, mereka ini memenuihi alasan hilangnya kewarganegaraan," jelasnya.
"Yakni mereka bergabung dengan dinas tentara asing, bukan negara," imbuhnya.
Baca: Menag Fachrul Dilarang Bicara Lagi soal WNI Eks ISIS: Nanti Biar Menko Polhukam yang Jelaskan
Lebih lanjut,mereka juga telah mengangkat sumpah terhadap suatu negara atau bagian dari negara.
Dimana bagian dari negara ini bisa merupakan pemberontak yang melawan pemerintahan sah.
"Kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh ISIS, mereka ingin menggantikan atau menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah maupun Irak," tegasnya.