Seminggu Dikarantina, 78 WNI di Kapal Pesiar Jepang Dinyatakan Bebas Corona
Otoritas Jepang melakukan karantina terhadap penumpang dan kru kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI terus memantau perkembangan 78 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang dikarantina di kapal pesiar Jepang sejak 5 Februari lalu.
Diketahui, otoritas Jepang melakukan karantina terhadap penumpang dan kru kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang, lantaran ada lebih dari 60 orang yang positif virus corona.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, kondisi terkini 78 WNI yang merupakan kru kapal itu, dalam keadaan sehat dan bebas dari virus corona, setelah hampir satu minggu dilakukan proses karantina.
Baca: Seorang Perempuan PNS Puskesmas di Deliserdang Meninggal Sehari Usai Aksi Bakar Diri
"Info dari otoritas Jepang, ada 78 WNI dalam kapal Diamond Princess, semuanya kru kapal dan semuanya saat ini dalam kondisi sehat," kata Judha saat dihubungi Tribun, Selasa (11/2/2020).
Diketahui, dalam aturan protokol kesehatan, meski dinyatakan sehat, para WNI harus tetap mengikuti proses karantina selama 14 hari, terhitung sejak 5 Februari 2020.
Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga.
Baik kru dan penumpang kapal yang dinyatakan positif virus jenis 2019-nCoV, seluruhnya telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.