Sensus Penduduk Online Dimulai 15 Februari di sensus.bps.go.id, Berikut Tahap Pelaksanaan SP2020
Melansir BPS.go.id, Sensus Penduduk Online (SPO) 2020, penduduk diharapkan dapat melakukan pengisian data diri dan keluarga sensus.bps.go.id.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) dengan dua cara, yakni secara daring (online) dan wawancara.
Melansir BPS.go.id, Selasa (11/2/2020), dalam Sensus Penduduk Online (SPO) 2020, penduduk diharapkan dapat melakukan pengisian data diri dan keluarga secara mandiri melalui webisite sensus.bps.go.id.
SPO dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama pelaksanaan berlangsung mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Adapun beberapa hal yang harus disiapkan untuk ikut serta SPO, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.
BPS menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Saat ini masyarakat bisa cek NIK dan nomor KK untuk memastikan bahwa telah tercatat di database untuk mengikuti SPO.
Sementara bagi masyarakat dengan NIK dan nomor KK tidak tercatat, meski menunggu Sensus Penduduk Wawancara.
Sensus Penduduk Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2020.
Dalam Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) petugas akan mendatangi secara langsung.
Baca: Sensus Penduduk 2020 Dilakukan Secara Online, Begini Cara Periksa NIK dan KK di Database BSP
Baca: Bank Dunia Laporkan 115 Juta Penduduk RI Terbebas dari Kemiskinan, Berikut Respons Jokowi
Tahap pelaksanaan Sensus Penduduk 2020
Februari sampai Maret 2020 Pelaksanaan Sensus Penduduk Online
- Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui sensus.bps.go.id
- Evaluasi berkala Sensus Penduduk Online
Juli 2020 Pelaksanaan Sensus penduduk Wawancara
- Pemeriksanaan daftar penduduk
- Verifikasi Lapangan (Ground Check)
- Pencacahan Lengkap.
Juli 2021 Pelaksanaan Pencacahan Sampel
Pengumpulan data dan informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.
Baca: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,02 Persen pada 2019
Baca: BPS: NTP dan NTUP 2020 Naik Signifikan
Cara memeriksa NIK dan KK Online
- Kunjungi laman sensus.bps.go.id/cek.
- Masukkan NIK dan Nomor KK.
- Isikan juga kode captcha yang tertera.
- Jika Anda ada dalam database, maka akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdapat dalam database.
- Namun jika data Anda tidak ada dalam database, maka Anda dapat menunggu petugas sensus dalam Sensus Penduduk Wawancara.
Kerahasiaan informasi akan dijamin oleh undang-undang.
Sementara pada saat ini, SPO akan dimulai pada 15 Februari 2020 mendatang.
Meski demikian, untuk cek NIK dan KK sudah bisa dilakukan di sensus.bps.go.id.
Baca: Di Tengah Wabah Corona, Kini Muncul Penyakit Misterius di Nigeria yang Tewaskan 15 Orang
Baca: Pengamat Nilai Gagasan Menteri Nadiem Paling Diingat Publik
Tentang BPS
Masih melansir bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, secara resmi nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
BPS betugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara fungsi BPS yakni:
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik.
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.
- Penetapan sistem statistik nasional.
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Sementara kewenangan BPS yakni:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidangnya.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik dan penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
(Tribunnews.com/Fajar)