Azis Syamsuddin Dukung Pemerintah Tolak WNI Eks ISIS
Mereka yang mempunyai skill bertempur dan melakukan aksi terorisme, itu tentu tidak baik bagi keamanan masyarakat di Indonesia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan (Korpolhukam), Azis Syamsuddin mendukung keputusan pemerintah menolak pemulangan WNI eks ISIS.
”Kalau melihat mereka (WNI eks ISIS) sudah berani meninggalkan status kewarganegaraan Indonesia, dan terbukti telah terlibat dalam organisasi terorisme, ya kita tolak," kata M Azis Zyamsuddin di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Aziz menyebut, keputusan yang diambil pemerintah itu tentu telah mempertimbangkan berbagai faktor seperti hukum dan keamanan nasional.
“Mereka yang mempunyai skill bertempur dan melakukan aksi terorisme, itu tentu tidak baik bagi keamanan masyarakat di sini sehingga yang harus memprioritaskan dan mendahulukan kepentingan keamanan nasional kita sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, seusai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan itu memberikan pernyataan resmi melalui pers, pemerintah telah mengambil keputusan tidak akan memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama para mantan anggota ISIS.
Baca: Jokowi Buka Peluang Anak Yatim Eks ISIS Bisa Pulang ke Indonesia
Baca: Pemerintah Pastikan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Mahfud MD Sebut Telah Siapkan Antispasi, Apa Itu?
Menurut data dari Central Inteligence Agency (CIA) saat ini ada sekitar 689 WNI eks ISIS yang terkatung-katung nasibnya di berbagai kamp pengungsian di Suriah, Turki, Irak, dan beberapa negara lain.
Mereka bagian dari sekitar 9.000 orang para mantan petempur ISIS dari berbagai negara yang saat ini tersebar di berbagai kamp pengungsian di Suriah dan negara-negara lain.
Salah satunya di kamp pengungsi Al-Hol, di bagian timur laut Suriah, yang dilaporkan media menampung banyak pengungsi eks ISIS asal Indonesia.
Namun, menurut Mahfud MD, untuk alasan kemanusian pemerintah masih mempertimbangkan case by case untuk membantu pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
Baca: Penuhi Panggilan MK Gerindra Soal Penggerebekan PSK, Andre Rosiade: Tak Ikhlas Kampung Saya Diazab
Baca: Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bareskrim Tetap Buru Honggo
Azis Syamsuddin yang saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar, keputusan yang telah diambil oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ini juga sejalan dengan kecenderungan umum negara-negara lain menolak kepulangan kembali warganya yang terbukti telah terlibat dalam organisasi terorisme ISIS.
“Ini semoga juga bisa menjadi pelajaran bagi warga Indonesia yang lain, untuk tidak tergiur terlibat dalam organisasi terorisme. Kalau sudah begini kan repot sendiri,” ujarnya.
Menurut M. Azis Syamsuddin, pada tahun 2017, pemerintah Indonesia sudah pernah membuat keputusan menerima dan memulangkan 17 warga mantan anggota ISIS asal Indonesia yang saat itu terkatung-katung nasibnya akibat dideportasi dari perbatasan Suriah-Irak.
Setelah pulang ke tanah air hingga saat ini, mereka masih dalam pengawasan ketat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan otoritas kemanan yang lain.
“Mereka sangat merepotkan. Beberapa bahkan ada yang kembali lagi pergi ke Suriah. Jadi memang tidak ada jaminan jika kita pulangkan akan kembali berbuat baik,” katanya.