Cita-cita Baru Fanni Aminadia Setelah Gagal Jadi Ratu Keraton Agung Sejagat
Fanni mengaku mendapatkan banyak bimbingan selama menjalani masa hukuman sebagai tahanan di Sel Mapenaling Lapas Klas II A Wanita Bulu, Kota Semarang.
Editor: Choirul Arifin
Sofyan mengaku telah membaca tulisan Fanni.
Ia menyebutkan, tulisan kliennya tersebut telah mencapai 50 lembar di buku diarinya.
Menurut Sofyan, Fanni menulis beragam jenis tulisan seperti puisi, quote, hingga cerita pendek.
"Fanni kan mempunyai basic budaya sebenarnya, jadi Fanni memang sudah terbiasa dengan karya sastra," kata Sofyan.
"Saya kan juga suka budaya, jadi saya tahu kalau puisi itu bagus," tambahnya.
Persidangan akan Digelar di Purworejo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar jumpa pers terkait pelimpahan berkas kasus kerajaan fiktif Keraton Agung Sejagat pada, Senin (10/2/2020).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Joko Purwanto menyatakan Polda Jateng telah melimpahkan berkas dari Kejati Jateng pada Rabu (5/2/2020) lalu.
“Polda Jateng menyerahkan dua rangkap berkas yang diarahkan ke kejati untuk diteruskan aspidum dan satu lagi yang langsung diserahkan ke jaksa," kata Joko, Senin (10/2/2020).
"Sebab terbentur waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah lengkap atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan Kejati menunjuk tiga jaksa untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara.
“Kita menunjuk tiga orang jaksa yang nanti harus menentukan sikap," tambah Joko.
"Waktunya tidak boleh lebih dari 14 hari, kalau lebih dianggap sudah lengkap dan tidak bisa dikembalikan,” sambungnya.
Menurut Joko, tiga jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara di antaranya yaitu Jaksa Junadi, Rahmat Junarso, dan Slamet Margono.