Gugat KPK Soal Hasto, MAKI: Kami Bukan Organisasi Abal-Abal
Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rizky Dwi Cahyo menegaskan MAKI bukan organisasi abal-abal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rizky Dwi Cahyo menegaskan MAKI bukan organisasi abal-abal.
Menurut dia, MAKI mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK.
"Kami bukan organisasi abal-abal," kata Rizky, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi keterangan biro hukum KPK. Biro hukum KPK memandang MAKI tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan terkait kasus suap di balik proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan.
Baca: MAKI Minta KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap PAW, Ini Kata KPK
Baca: Konsolidasi di Sumut, Hasto Tegaskan Kebijakan Partai Perkuat Kebersamaan
Baca: Soal Kasus Harun Masiku, Rocky Gerung Soroti Ucapan Hasto Kristiyanto: Presiden yang Dituduh?
Rizky menjelaskan organisasi MAKI sudah berdiri sejak tahun 2007.
"MAKI ini sudah berdiri sejak tahun 2007, sekarang ini sudah hampir 13 tahun, lalu memang dari awal itu sudah ada surat keterangan terdaftar," kata dia.
Dia menegaskan sudah banyak perkara hukum yang diperkarakan oleh organisasi tersebut. Salah satunya terkait upaya praperadila n tindak lanjut penanganan kasus skandal Bank Century.
"Ratusan putusan yang menyatakan MAKI itu berwenang secara legal standing termasuk juga putusan-putusan yang terbaru kemarin soal Century tahun 2016 kemarin," tambahnya.
Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan Tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.
MAKI mencantumkan nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka yaitu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto dan politisi PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.