Jalani Hukuman, Reynhard Sinaga Jadi Tenaga Pembersih di Penjara Inggris
Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang WNI Reynhard Sinaga di Inggris menyita perhatian publik.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, INGGRIS - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang WNI Reynhard Sinaga di Inggris menyita perhatian publik.
Reynhard Sinaga telah dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman penjara minimal 30 tahun, pada 6 Januari lalu.
Kedutaan Besar RI untuk Inggris terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero mengatakan, tim KBRI menemui Reynhard, Senin (3/2/2020) di Penjara Manchester.
Dalam pertemuan itu, ujar Gulfan, pria berusia 36 tahun itu menceritakan salah satu kegiatannya selama di penjara.
Baca: Update Kasus Predator Reynhard Sinaga, Hakim Sebut Tak Pernah Aman untuk Dibebaskan
Reynhard bekerja sebagai tenaga pembersih lingkungan di sel tahanannya.
"Reynhard menyatakan satu aktivitas yang dia lakukan selama dalam tahanan pasca vonis putusan pengadilan tanggal 6 Januari 2020 lalu, dia bekerja sebagai tenaga pembersih di dalam lingkungan penjara atau sel tempat dia di tahan," kata Gulfan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/2/2020).
Ia juga mengatakan, saat pertemuan itu pula Reynhard masih menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan itu.
Baca: FAKTA Terbaru Reynhard Sinaga: Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup
"Posisi Reynhard sampai pertemuan saya (3/2/2020) lalu itu tetap menyatakan tidak merasa bersalah didalam kasus yang vonisnya diputuskan oleh Hakim di Crown Court Manchester itu," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Inggris, sidang banding kasus Reynhard Sinaga akan digelar mulai tanggal 25 Maret 2020.
Diketahui, Jaksa penuntut melayangkan banding atas vonis yang diberikan hakim Pengadilan Manchester pada Reynhard Sinaga.
Baca: Jaksa di Inggris Ajukan Banding Atas Vonis Reynhard Sinaga
Jaksa menuntut agar Reynhard mendapat hukuman "the whole life sentence", yang berarti hukuman maksimal penjara seumur hidup sampai Reynhard mengakhiri hidupnya.
"Dengan vonis sekarang (minimal 30 tahun) sekitar umur 64 tahun Reynhard bisa mengajukan bebas bersyarat (potong masa tahanan) dan jika the whole life sentence diputuskan hakim maka, Reynhard akan mengakhiri hidupnya di dalam penjara, tidak ada pembebasan bersyarat," kata Gulfan lagi.