Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Hukuman, Reynhard Sinaga Jadi Tenaga Pembersih di Penjara Inggris

Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang WNI Reynhard Sinaga di Inggris menyita perhatian publik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jalani Hukuman, Reynhard Sinaga Jadi Tenaga Pembersih di Penjara Inggris
Pennington Country Sheriff's Office, BBC
Atas kasus pemerkosaan Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, INGGRIS - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang WNI Reynhard Sinaga di Inggris menyita perhatian publik.

Reynhard Sinaga telah dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman penjara minimal 30 tahun, pada 6 Januari lalu.

Kedutaan Besar RI untuk Inggris terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.

Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero mengatakan, tim KBRI menemui Reynhard, Senin (3/2/2020) di Penjara Manchester.

Dalam pertemuan itu, ujar Gulfan, pria berusia 36 tahun itu menceritakan salah satu kegiatannya selama di penjara.

Baca: Update Kasus Predator Reynhard Sinaga, Hakim Sebut Tak Pernah Aman untuk Dibebaskan

Reynhard bekerja sebagai tenaga pembersih lingkungan di sel tahanannya.

Berita Rekomendasi

"Reynhard menyatakan satu aktivitas yang dia lakukan selama dalam tahanan pasca vonis putusan pengadilan tanggal 6 Januari 2020 lalu, dia bekerja sebagai tenaga pembersih di dalam lingkungan penjara atau sel tempat dia di tahan," kata Gulfan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/2/2020).

Ia juga mengatakan, saat pertemuan itu pula Reynhard masih menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan itu.

Baca: FAKTA Terbaru Reynhard Sinaga: Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup

"Posisi Reynhard sampai pertemuan saya (3/2/2020) lalu itu tetap menyatakan tidak merasa bersalah didalam kasus yang vonisnya diputuskan oleh Hakim di Crown Court Manchester itu," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Inggris, sidang banding kasus Reynhard Sinaga akan digelar mulai tanggal 25 Maret 2020.

Diketahui, Jaksa penuntut melayangkan banding atas vonis yang diberikan hakim Pengadilan Manchester pada Reynhard Sinaga.

Baca: Jaksa di Inggris Ajukan Banding Atas Vonis Reynhard Sinaga

Jaksa menuntut agar Reynhard mendapat hukuman "the whole life sentence", yang berarti hukuman maksimal penjara seumur hidup sampai Reynhard mengakhiri hidupnya.

"Dengan vonis sekarang (minimal 30 tahun) sekitar umur 64 tahun Reynhard bisa mengajukan bebas bersyarat (potong masa tahanan) dan jika the whole life sentence diputuskan hakim maka, Reynhard akan mengakhiri hidupnya di dalam penjara, tidak ada pembebasan bersyarat," kata Gulfan lagi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas