Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Siap Beberkan Perkembangan Kasus Jiwasraya Kepada Panja Komisi III DPR

Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (13/2/2020).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Siap Beberkan Perkembangan Kasus Jiwasraya Kepada Panja Komisi III DPR
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (13/2/2020).

Panggilan tersebut merupakan panggilan perdana‎ dari Komisi III DPR dalam rangka mengorek penanganan kasus gagal bayar klaim polis nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku pihaknya sudah siap untuk membeberkan penanganan kasus Jiwasraya kepada Panja.

Baca: Sikapi Kasus Lucinta Luna, MUI Ingatkan Soal Fatwa Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Termasuk bila ditanya soal pernyataan tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kita sudah persiapkan jawabannya," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/2/2020).

Baca: Sering Mimpikan Lina Jubaedah, Putri Delina Rindukan Mendiang Eks Sule: Datangnya Ceria

Febrie mengatakan pihaknya tidak akan menghadirkan para tersangka kasus Jiwasraya di Komisi III DPR RI.

BERITA REKOMENDASI

Besok yang akan hadir hanya para penyidik kasus Jiwasraya.

Dalam rapat kerja besok, Febrie mengaku bakal menerangkan tentang progres pengungkapan hingga arah hukum pengungkapan kasus.

"Besok kami tidak hadiri tersangka, tersangka tidak dihadirkan. Itu kan urusan penyidik," katanya.

Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung Besok Dalami Pernyataan Benny Tjokro

Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali infomasi keterlibatan pihak lain, selain tersangka Benny Tjokrosaputro.


Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, besok rapat perdana Panja Jiwasraya Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Menurutnya, pertemuan Panja dengan pihak Kejaksaan Agung nantinya akan dilaksanakan secara tertutup.

Baca: Soal Usulan Pansus Jiwasraya, Pimpinan DPR: Jangan Suudzon

Tujuan Panja pemanggilan Jampidsus untuk mengetahui perkembangan terkini kasus Jiwasraya.

"Kami ingin mendalami, karena sudah muncul di publik tentang Benny Tjokro (tersangka), yang bilang kenapa cuman dia yang dijerat?" ucap Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Kami ingin tahu bagaimana Kejaksaan merespon itu. Apakah dianggap angin lalu? Karena dia bisa mungkin jadi justice collaborator, untuk membuka semua," sambung Hinca.

Menurut Hinca, pernyataan Benny Tjokro harus ditindaklanjuti Kejaksaan secara dalam dan jika diabaikan maka Panja akan meminjam Benny untuk dimintai keterangannya.

Baca: Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Risiko Sistemik Kasus Jiwasraya dan Asabri

"Kalau besok Jampidsus tidak bisa menjelaskan, maka perlu dipanggil Benny Tjokro. Dia bicara semua yang dia tahu," ucap Hinca.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca: UPDATE Pasien Virus Corona hingga Selasa, 11 Februari 2020: Korban Meninggal Capai 1.013 Jiwa

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka baru kasus Jiwasraya

 Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).

Joko Hartono Tirto jadi orang keenam yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun

Kejaksaan Agung pun mengungkap peran Joko Hartono Tiro dalam kasus tersebut.

Joko Tirto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca: Politikus PPP: Kejagung Harus Kejar Aset Hasil Kejahatan Jiwasraya untuk Disita Negara

"Penyidik dugaannya menemukan unsur kebersamaan, artinya bersama-sama membantu dalam tindak pidana korupsi," kata Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Diungkapkan Hari, Joko Tirto diketahui pernah menemui Hary Prasetyo dan Syahmirwan pada 2008 lalu.

Ketika itu, Joko membahas masalah keuangan Jiwasraya yang lagi sulit.

Baca: Kejagung Ungkap Peran Joko Tirto Dalam Kasus Jiwasraya: Goreng Saham dan Orang Suruhan Heru Hidayat

"JHT pada 2008 menemui tersangka HP dan S kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu memburuk bisa diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Intergra Grup," jelas dia.

Lebih lanjut, Hari menambahkan, transaksi jual-beli saham dengan Jiwasraya itulah yang diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan Joko Tirto bersama-sama dengan Hary dan Syahmirwan.

"Bagaimana caranya menjual itulah yang diduga (pelanggaran hukum, Red) dilakukan tersangka. Keterlibatannya bagaimana mengalihkan saham ke grup MIG tadi terus dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga melawan hukum," katanya.

Baca: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang

Pada waktu berbeda, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah mengatakan Joko Tirto merupakan orang suruhan Heru Hidayat (HH).

Joko Tirto berperan sebagai pihak yang menggoreng atau otak yang memutar-mutar saham bermasalah yang kemudian dibeli Jiwasraya dengan harga tinggi.

"JHT ini adalah orang HH. Dialah orang yang melakukan pemutaran-pemutaran saham itu, goreng sampai harga tinggi kemudian dibeli Jiwasraya dan ternyata bermasalah," ujar Febri, Jumat (7/2/2020).

"JHT yang mengelola saham dari HH, dan dia yang ke Jiwasraya untuk bawa saham-saham yang bisa diinvestasikan oleh Jiwasraya. Ternyata itu yang bermasalah," imbuhnya.

Baca: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU

Febri menjelaskan bahwa Joko mendatangi Jiwasraya dan membawa lima emiten yang sahamnya ditawarkan kepada Jiwasraya.

Lima emiten yang ternyata bermasalah tersebut antara lain TRAM, IIKP, SMLU, NYMRX, dan LGJP.

Namun, menurut Febri peran dari Joko terbilang banyak.

Pasalnya beberapa transaksi dipercayakan dan dilakukan oleh Joko.

"Tapi peran dia banyak, beberapa transaksi dia semua lah," katanya.

Ditegaskan Febri, perputaran saham milik Joko Tirto sengat erat hubungannya dengan tersangka Jiwasraya lainnya yakni Heru Hidayat.

"Joko Tirto itu sebenarnya semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko, sama saja itu. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada 5 saham itu, pecahanya banyak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas