Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung Besok Dalami Pernyataan Benny Tjokro
Panitia Kerja Jiwasraya akan memanggil Kejaksaan Agung untuk menggali infomasi keterlibatan pihak lain, selain tersangka Benny Tjokrosaputro
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali infomasi keterlibatan pihak lain, selain tersangka Benny Tjokrosaputro.
Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, besok rapat perdana Panja Jiwasraya Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menurutnya, pertemuan Panja dengan pihak Kejaksaan Agung nantinya akan dilaksanakan secara tertutup.
Baca: Soal Usulan Pansus Jiwasraya, Pimpinan DPR: Jangan Suudzon
Tujuan Panja pemanggilan Jampidsus untuk mengetahui perkembangan terkini kasus Jiwasraya.
"Kami ingin mendalami, karena sudah muncul di publik tentang Benny Tjokro (tersangka), yang bilang kenapa cuman dia yang dijerat?" ucap Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Kami ingin tahu bagaimana Kejaksaan merespon itu. Apakah dianggap angin lalu? Karena dia bisa mungkin jadi justice collaborator, untuk membuka semua," sambung Hinca.
Menurut Hinca, pernyataan Benny Tjokro harus ditindaklanjuti Kejaksaan secara dalam dan jika diabaikan maka Panja akan meminjam Benny untuk dimintai keterangannya.
Baca: Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Risiko Sistemik Kasus Jiwasraya dan Asabri
"Kalau besok Jampidsus tidak bisa menjelaskan, maka perlu dipanggil Benny Tjokro. Dia bicara semua yang dia tahu," ucap Hinca.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca: UPDATE Pasien Virus Corona hingga Selasa, 11 Februari 2020: Korban Meninggal Capai 1.013 Jiwa
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka baru kasus Jiwasraya