Pemerintah Pastikan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Mahfud MD Sebut Telah Siapkan Antispasi, Apa Itu?
Pemerintah sudah memutuskan tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah memutuskan tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah juga telah menyiapkan antisipasi untuk mencegah WNI eks ISIS pulang sendiri ke Indonesia.
"Kan bisa terjadi (pulang sendiri), itu kita sudah antisipasi," terang Mahfud MD.
Menurut Mahfud, ada dua cara yang kemungkinan bisa dilakukan WNI eks ISISI untuk pulang ke Indonesia.
Pertama, dengan melewati jalur tikus, ini merupakan jalur ilegal.
Yang kedua, adalah menggunakan jalur yang legal, yakni dnegan berangkat dari negara yang bebas visa.
Mahfud menduga ada sejumlah WNI eks ISIS hanya pura-pura membakar paspor.
Padahal, mereka masih menyimpan paspor mereka.
Hal tersebut yang menurut Mahfud bisa menjadi upaya untuk pulang ke Indonesia secara legal masih dimungkinkan.
"Misalnya (mereka pulang lewat) satu negara tertentu di Afrika bebas visa, itu kan bahaya, tapi sudah ditangkal semua," kata Mahfud.
Namun, untuk antisipasi tersebut, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh.
"Kalau ditangkal, diceritakan mereka bikin cara lain," kata Mahfud.
Baca: WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Robikin Emhas Sebut Keputusan Pemerintah Tepat: Seuai Arahan PBNU
Baca: Simpang Siur Pemulangan Nasib 689 WNI Teroris Pelitas Batas & Eks ISIS, Pemerintah Indonesia Menolak
Dikutip dari Kompas.com, Mahfud menjelaskan, jika pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atau upaya lain terhadap WNI eks ISIS.
"Tidak ada (proses hukum), mereka pergi dari sini mau diapain? Mereka kan tidak lapor."
"Hanya ditemukan oleh orang luar, yang menemukan kan CIA, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bahwa ini ada orang Indonesia," kata Mahfud.
Selain itu, para WNI tersebut telah membakar paspor mereka.
Lantaran hal itu, Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa menempuh langkah lain.
"Paspornya sudah dibakar, terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Ya dibiarkan saja, tidak bisa dipulangkan," kata Mahfud.
Akademisi Tawarkan Opsi Ketiga Soal Pemulangan WNI Eks ISIS
Isu pemulangan lebih dari 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air menuai polemik dan perdebatan banyak pihak.
Ada pihak yang setuju dengan wacana pemulangan WNI eks ISIS, tak sedikit pula yang menolak wacana tersebut.
Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Ridlwan habib menawarkan opsi ketiga sebagai pilihan dari pro dan kontra yang ada.
Hal tersebut diungkapkan Ridlwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Senin (10/2/2020).
"Kami dari akademisi menawarkan opsi ketiga dari pro dan kontra ini."
"Yakni memulangkan khusus anak-anak di bawah 10 tahun dan wanita yang lemah," ujar Ridlwan.
Baca: Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan 689 WNI Eks ISIS Sesuai Keinginan Rakyat
Lebih lanjut, Ridlwan menjelaskan pertimbangan dari opsi tersebut adalah, mereka masih bisa direhabilitasi secara psikologis.
Selain itu, jumlah mereka yang masuk kategori tersebut tidak banyak.
"Memang nanti akan ada perdebatan kenapa wanita yang nggak lemah nggak dipulangkan."
"Karena di ISIS itu wanita dan pria itu sama militannya, kemampuan mereka sama," ungkap Ridlwan.
Terkait kriteria yang masuk kategori wanita lemah, Ridlwan mengatakan, hal itu bisa diciptakan pemerintah melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
"Mendefinisikan misalnya, yang dianggap lemah itu yang sakit, ketika di sana sakit parah, kena rudal misalnya atau usia di atas 50 tahun," terangnya.
Selanjutnya, untuk kriteria anak-anak yang pantas dipulangkan.
Ridlwan menegaskan, mereka yang berhak dipulangkan adalah anak-anak di bawah 10 tahun.
Baca: Pengamat Terorisme Sebut Eks ISIS Gampang Bohong, Korban Terorisme: Berat Menerima, Trauma Masih Ada
Baca: Wacana Pemulangan WNI eks ISIS, Jokowi Sebut Ada Rapat, Menteri Agama Tegaskan Penolakan
"Dan anak-anak itu bisa didefinisikan misalnya dengan UU Perlindungan Anak."
"Anak-anak ini di bawah 17 tahun, tapi ingat 14 tahun di sana itu sudah gede banget."
"Mereka sudah bisa menembak, bongkar senapan mesin, bisa menciptakan bom, jadi bahaya juga."
"Bisa saja nanti kita definisikan anak-anak yang diambil adalah misalnya di bawah 10 tahun," papar Ridlwan.
Ridlwan mengaku, ia dan akademisi telah mempertimbangkan hal ini berdasar data-data dan situasi yang terjadi di internal Indonesia.
"Di internal kementerian, di internal BNPT, di lintas kementerian, kami melihat sangat belum siap untuk menerima semuanya," terangnya.
Namun, jika WNI eks ISIS yang dipulangkan secara selektif seperti yang sudah dipaparkan.
Hal itu bisa memungkinkan untuk dilakukan rehabilitasi tetapi tetap harus ada tambahan Satuan Tugas (Satgas).
"Harus ada misalnya dari Kementerian Perlindungan Anak, ada Kementerian Sosial di situ, ada psikolog-psikolog handal di situ," kata Ridlwan.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran, mengubah psikologi anak butuh usaha lebih keras.
Apalagi anak-anak yang terlibat pasca konflik, dengan situasi mereka melihat darah hampir setiap hari.
"Tidak hanya melihat(darah), mereka dilatih memegang pisau, mereka dilatih untuk menusuk orang."
"Jadi merehabilitasinya memang beban berat tetapi masih memungkinkan menurut kami," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Ihsanuddin/Dian Erika Nugraheny)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.