Pengacara PDIP Tepis Hasto Kristiyanto Berikan Suap ke Wahyu Setiawan Lewat Saeful Bahri
Nama Kusnadi merujuk kepada staf PDIP. Ia pernah diperiksa bersamaan dengan Hasto pada Jum'at (24/1/2020) lalu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah mengaku tak ada uang suap yang diberikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal itu diungkap Donny seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024, Rabu (12/2/2020) hari ini.
"Bukan seperti itu, saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp400 juta dari Mas Kusnadi. Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," ucap Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: Bintang Home Alone Macaulay Culkin Bantah Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson
Baca: Sejarah Valentine dan Deretan Ucapan Selamat Hari Valentine, Cocok untuk Update Status WhatsApp
Baca: Osvaldo Haay Merasa Belum Dipanggil Resmi Oleh PSSI Ikut Pelatnas
Nama Kusnadi merujuk kepada staf PDIP. Ia pernah diperiksa bersamaan dengan Hasto pada Jum'at (24/1/2020) lalu. Sementara Harun Masiku adalah eks calon anggota legislatif PDIP yang menyuap Wahyu agar dapat melenggang ke Senayan melalui mekanisme PAW.
Dalam konstruksi perkara ini, terdapat duit suap sebanyak Rp400 juta yang masih didalami sumbernya oleh KPK. Donny diduga mengetahui uang Rp400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu.
Donny kemudian mengaku pernah mengirim Saeful sebuah pesan WhatsApp. Inti pesan itu, katanya, ialah mengharuskan Saeful mengambil titipan uang dari seseorang. Donny tak menyebut nama orang tersebut.
"Saya pernah WA (WhatsApp) Saeful untuk menakut-nakuti Saeful agar segera diambil itu uang," tutur Donny.
Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT). Hanya saja, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Seiring waktu berjalan, nama Donny juga dimasukkan ke dalam dalil permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI menggugat KPK agar segera menetapkan Donny dan Hasto sebagai tersangka kasus tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan sampai saat ini dirinya masih buron.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto: Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.