Skema Penyaluran Dana BOS Diubah Agar Sekolah Lebih Fleksibel Tetapkan Kebutuhan Operasional
Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam kebijakan baru ini, penyaluran dana BOS akan dilakukan dalam tiga tahap.
Komposisinya adalah pada triwulan pertama dana BOS yang disalurkan sebesar 30 persen, triwulan kedua 40 persen, dan triwulan ketiga 30 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggulirkan dana sebesar Rp 9,8 triliun untuk penyaluran dana BOS di triwulan pertama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, penerapan konsep petunjuk teknis (Juknis) dalam pengelolaan dana BOS kepada sekolah tidak tepat sasaran.
Pasalnya, yang benar-benar mengetahui keperluan yang dibutuhkan oleh sekolah adalah kepala sekolah.
"Siapa yang kira-kira mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan oleh sekolah? Tentunya kepala sekolah kan?" kata Nadiem di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Nadiem pun mengungkapkan, kebijakan baru ini sengaja dihadirkan dalam rangka memberikan fleksibilitas bagi kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolahnya masing-masing.
"Kebijakan ini diciptakan untuk memberikan kebebasan atau diskresi kepada kepala sekolah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan sekolahnya," ujarnya.
"Jadi untuk kita kebijakan baru ini untuk memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada Kepala Sekolah," imbuh Nadiem.
Tiap sekolah tentunya memiliki kebutuhan utama yang berbeda-beda.
Diungkapkan Nadiem, bahkan ada sekolah yang menjadikan perahu sebagai kebutuhan utama.
"Ada kemungkinan di beberapa sekolah, kebutuhan nomor satu operasionalnya itu bukan buku dan guru honorer, malah perahu untuk men-transport anaknya dari pulau sebelah ke sekolah. Kita tahu dari mana? Yang tahu tentunya kepala sekolah," kata Nadiem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.