Wahyu Setiawan Mengaku Pernah Berkomunikasi Dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Wahyu Setiawan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020) sore.
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 itu diperiksa selama 5 jam.
Baca: Agung Firman Sampurna Hadiri Pencanangan WBK dan WBBM di Mabes Polri
Wahyu Setiawan mengklaim pernah melakukan komunikasi dengan Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.
Namun, komunikasi apa yang dimaksud, ia tak mengungkap lebih jauh.
"Pernah, pernah (lakukan komunikasi)," ucap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.13 WIB.
Hari ini KPK memang memeriksa Donny.
Baca: Besok DPR Kirim Surat Penetapan Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan ke Istana
Ia diperiksa untuk Wahyu.
Namun, bekas calon anggota legislatif PDIP yang tiba di KPK pukul 10.00 WIB itu tak kunjung merampungkan pemeriksaan.
"Iya saya dikonfrontir dengan saudara Donny. Ya, tema-tema komunikasi lah. Biasa masih ajek seperti yang kemarin-kemarin," ungkap Wahyu terkait materi pemeriksaannya hari ini.
Dalam kasus ini, Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
Hanya saja, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Baca: Pengacara PDIP Tepis Hasto Kristiyanto Berikan Suap ke Wahyu Setiawan Lewat Saeful Bahri
Seiring waktu berjalan, nama Donny juga dimasukkan ke dalam dalil permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI menggugat KPK agar segera menetapkan Donny dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks caleg PDIP Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.
Penetapan tersangka itu buah dari OTT yang dilakukan KPK. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan sampai saat ini dirinya masih buron.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.