Anak-anak WNI Eks ISIS Diduga Juga Kena Doktrin, Fadli Zon Sebut Mereka Korban dan Perlu Dibuktikan
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon tidak setuju jika 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) batal dipulangkan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon tidak setuju jika 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) batal dipulangkan ke Indonesia.
Dalam program Mata Najwa Trans 7, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman yang juga hadir sebagai narasumber, sempat bertanya pada Fadli Zon.
"Boleh tanya enggak Pak Fadli Zon, 689 itu anggota ISIS bukan menurut Anda?" tanya Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Rabu (12/2/2020).
"ISIS itu sudah jelas salah," jawab Fadli Zon.
Menurutnya, ada banyak korban termasuk anak-anak di antara 689 WNI eks ISIS tersebut.
Baca: Diminta Buktikan 689 eks ISIS adalah WNI, Fadli Zon Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi Satu-satu
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana yang juga hadir menanggapi, anak-anak dari eks ISIS tersebut juga berbahaya.
Sebab, mereka telah didoktrin paham radikal sejak kecil.
Namun, menurut Fadli Zon, semua itu harus dibuktikan terlebih dulu.
"Kita harus buktikan, ada juga mereka korban, ada anak-anak, bagaimana anggota ISIS tadi diceritakan," ujarnya.
Hikmahanto lalu mempertanyakan, adanya kemungkinan jika anak-anak tersebut pulang ke Indonesia.
"Anak-anak kalau ikut latihan militer didoktrin di sana, pulang ke Indonesia terpapar bagaimana?" tanya dia.
Fadli Zon mengatakan, semuanya harus dibuktikan dengan adanya data tentang kasus sebelumnya dan latar belakangnya.
"Itu yang harus kita buktikan jadi begini harus didata, saya kira harus ada profil mereka masing-masing, kasus per kasus seperti apa, latar belakang apa yang terjadi," jelasnya.
Baca: KPAI Ingatkan Kewajiban Pemerintah Lindungi Anak-anak WNI eks ISIS
Menurutnya, orang yang ikut langsung berperang (kombatan) dengan ISIS harus diberi hukuman.
"Mereka yang kombatan harus dihukum, mereka yang dipenjara harus diisolasi," imbuhnya.
Mendengar pernyataan Fadli, Hikmahanto mempertanyakan lokasi hukuman yang dimaksud.
"Dihukum di mana? di Indonesia?" tanya dia.
"Lah iya," jawab Fadli Zon.
Kemungkinan Anak-anak eks ISIS Dipulangkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, tak memulangkan WNI eks ISIS karena pemerintah khawatir mereka akan menjadi teroris baru di Indonesia.
Ia mengatakan, keputusan tersebut didapat saat digelar rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.
Sebab, pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta penduduk Indonesia.
Baca: Prioritaskan Keamanan 260 Juta Penduduk Indonesia, Jokowi Tak Ambil Pusing Nasib 689 WNI eks ISIS
Mahfud MD menyebut, sebanyak 689 WNI eks ISIS tersebar di Turki, Suriah, dan beberapa negara lain, berdasarkan data Central Inteligence Agency (CIA).
Namun, pemerintah kemungkinan akan memulangkan anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun.
"Tapi, kita lihat case by case (untuk pemulangan anak usia di bawah 10 tahun)," imbuh Mahfud MD.
Identifikasi Bahaya
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid berharap, bisa disiapkan aturan hukum jika pemulangan tersebut dilakukan.
Aturan hukum tersebut perlu dilakukan, karena mereka berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.
"Hal-hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah," kata Fahri, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (10/2/2020).
Instrumen hukum yang perlu disiapkan oleh pemerintah yakni berkaitan pelaksanaan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang harus disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi warga negara.
Baca: Bahas Anak-anak WNI Eks ISIS, Fadjroel Rachman Singgung Bom Surabaya: Untung Enggak Kena Fadli Zon
Fahri menyampaikan, para WNI tersebut juga perlu diidentifikasi mana yang menjadi pelaku aktif, korban, dan yang mempunyai tingkat sangat berbahaya.
Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk menjalani proses administrasi Kewarganegaraan sebagaimana diatur di pasal 8 sampai dengan pasal 16 Undang-Undang Kewarganegaraan.
"Yang mana pasal 16 mengatur tentang sumpah atau pernyataan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Fahri.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim) (Wartakotalive.com/Glery Lazuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.