Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN : Komitmen Serius Bereskan Masalah Pertanahan
Sofyan mengatakan cara menangkal masalah pertanahan adalah dengan mendaftarkan dan membuat semua tanah disertifikatkan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Nana menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban yang bernama Indra Hosein pada akhir tahun 2019. Indra awalnya hendak menjual rumahnya kepada tersangka Diah Ayu sebesar Rp70 miliar.
Diah pun mengajak Indra yang diwakili rekannya bernama Lutfi untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu. Notaris tersebut adalah rekan Diah yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Itu notaris fiktif dengan nama kantor Notaris Idham. Disana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi (sertifikat) untuk dicek di (kantor) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan," ujar Nana, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Lutfi kemudian ditemani oleh tersangka Dedi Rusmanto menyambangi BPN Jakarta Selatan. Namun ternyata Dedi menukar sertifikat rumah asli dengan sertifikat palsu dengan upah Rp30 juta.
"Sertifikat yang asli disimpan (tersangka Dedi Rusmanto), kemudian (sertifikat) yang palsu diserahkan ke saudara Lutfi," kata dia.
Sertifikat asli yang dipegang Dedi kemudian berpindah tangan ke Dimas Okgi dan Diah yang bertemu dengan rentenir. Dimas dan Diah mengagunkan sertifikat rumah itu senilai Rp11 miliar.
Untuk mengelabui rentenir tersebut, Dimas dan Diah membawa pemeran pengganti untuk menyamar sebagai Indra dan istrinya.
Nana menyebut uang Rp11 miliar tersebut ditransfer ke rekening bank Danamon yang kemudian ditarik tunai dan diserahkan kepada tersangka Arnold dan Neneng.
Indra selaku korban baru mengetahui sertifikatnya telah diagunkan saat ada seseorang yang berniat membeli rumahnya. Adapun korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp85 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu. Kerugian sekitar Rp85 miliar dengan rincian Rp70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman," tandasnya.