Ditanya Kapan Harun Masiku Ditangkap, Kepala BIN Bilang Itu Kewenangan KPK
Menurutnya, lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri bakal menuntaskan pengejaran terhadap Harun Masiku.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan buka suara soal Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Harun Masiku diketahui menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Kalau itu sudah ranah hukum ya. Ranah hukum ada kewenangan di KPK sendiri dan KPK punya kemampuan itu juga," kata Budi Gunawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Baca: Harun Masiku Sudah Satu Bulan Lebih Buron, Busyro Muqoddas: Kuncinya Ada di Pimpinan KPK
Menurutnya, lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri bakal menuntaskan pengejaran terhadap Harun Masiku.
"Cepat atau lambat kami yakin pasti dapat," kata Budi Gunawan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka ialah eks caleg PDIP Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.
Baca: Harun Masiku Masih Buron, Polri: Kita Sudah Cari di Rumahnya dan Tempat Nongkrong Juga Tidak Ada
Penetapan tersangka itu buah dari OTT yang dilakukan KPK.
Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan sampai saat ini dirinya masih buron.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas menilai KPK mempunyai rekam jejak bagus dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri alias buron.
Hal tersebut diungkapkan Busyro Muqoddas dalam menyikapi belum tertangkapnya tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI, Harun Masiku.
Menurut mantan Komisioner KPK tersebut, penangkapan Harun Masiku tergantung niat dari pimpinan komisi antirasuah periode 2019-2023.
"KPK itu berdasarkan pengalaman jangankan Harun. (Mantan Bendahara Partai Demokrat,-red) Nasaruddin sampai pindah-pindah istri mantan Wakapolri (Nunun Nurbaeti,-red) itu kepegang," kata Busyro Muqoddas, ditemui setelah persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).
Baca: Yasonna: Dalam Waktu Dekat Tim Independen Laporkan Hasil Kasus Delay Kedatangan Harun Masiku
Pada 2011, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.
Dia sempat meninggalkan Indonesia sebelum menyandang status tersangka.
Dia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Sedangkan, Nunun Nurbaeti adalah istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun.
Dia tersangkut kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom.
Pada 2010 lalu, Nunun sempat menghilang dan menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap di Thailand pada Desember 2011.
Baca: Harun Masiku Masih Buron, Polri: Kita Sudah Cari di Rumahnya dan Tempat Nongkrong Juga Tidak Ada
Melihat sepak terjang KPK menangkap buronan kasus korupsi, kata Busyro, sekarang tinggal upaya dari pimpinan KPK untuk melakukan pencarian.
"Kunci itu dipimpinan KPK," kata dia.
Apabila Harun Masiku melarikan diri ke luar negeri, menurut dia, KPK dapat bekerjasama dengan Polri untuk mencari yang bersangkutan.
"Itu pertanyaan besar. Bisa jadi kepolisian kalau diberi kepercayaan oleh KPK, kepolisian di bawah pak Idham mungkin bisa melakukan sesuatu," tambahnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca: ICW Menyindir, Pimpinan KPK Bukannya Cari Buron Harun Masiku, Malah Bersafari
Ia ditengarai menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar dapat melenggang ke Senayan.
Sudah satu bulan berlalu sejak digelarnya operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku masih menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyerukan, pihaknya masih getol mencari Harun.
Ditambah, katanya, KPK telah mendapat bantuan dari Polri.
Baca: Tim Investigasi Kemenkumham Masih Dalami Masalah Delay System Kedatangan Harun Masiku
"Terakhir kan penyidik menyebarkan seluruh DPO (Daftar Pencarian Orang) ke seluruh Indonesia. Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sejauh ini, Ali menegaskan, KPK tak menemukan kesulitan dalam melacak keberadaan Harun.
"Tidak ada kendala. Tadi sudah disampaikan kepada tim. Sementara belum ada update," tegasnya.
Ketika disinggung soal lokasi yang telah digeduduk KPK untuk mencari Harun, Ali enggan berkomentar.
Menurutnya, hal tersebut bagian dari strategi tim penyidik dalam meringkus caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut.
"Kalau mengenai tempatnya daerahnya dimana tentu kami tidak bisa sampaikan. Kami terus bergerak untuk mencari tetapi daerahnya dimana kami sedang posisi dimana untuk mencari yang bersangkutan kami tidak bisa menyampaikan pada rekan-rekan semua," kata Ali.