Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Kapan Harun Masiku Ditangkap, Kepala BIN Bilang Itu Kewenangan KPK

Menurutnya, lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri bakal menuntaskan pengejaran terhadap Harun Masiku.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditanya Kapan Harun Masiku Ditangkap, Kepala BIN Bilang Itu Kewenangan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Polri bernyanyi saat mengikuti acara pisah sambut Jenderal Pol Budi Gunawan menjadi Kepala BIN di PTIK, Jakarta, Rabu (14/9/2016). Polri melakukan tradisi penghantaran tugas menyusul Jenderal Pol Budi Gunawan yang diangkat menjadi Kepala BIN. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan buka suara soal Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Harun Masiku diketahui menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kalau itu sudah ranah hukum ya. Ranah hukum ada kewenangan di KPK sendiri dan KPK punya kemampuan itu juga," kata Budi Gunawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Baca: Harun Masiku Sudah Satu Bulan Lebih Buron, Busyro Muqoddas: Kuncinya Ada di Pimpinan KPK

Menurutnya, lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri bakal menuntaskan pengejaran terhadap Harun Masiku.

"Cepat atau lambat kami yakin pasti dapat," kata Budi Gunawan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka ialah eks caleg PDIP Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.

Baca: Harun Masiku Masih Buron, Polri: Kita Sudah Cari di Rumahnya dan Tempat Nongkrong Juga Tidak Ada

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka itu buah dari OTT yang dilakukan KPK.

Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan sampai saat ini dirinya masih buron.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas