Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI Sebut Eks ISIS Bukan WNI Lagi: Kenapa Uang Negara Harus Digunakan Memulangkan Mereka?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan Eks ISIS bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Guru Besar UI Sebut Eks ISIS Bukan WNI Lagi: Kenapa Uang Negara Harus Digunakan Memulangkan Mereka?
Youtube Najwa Shihab
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, eks ISIS bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh sebab itu, negara tidak berkewajiban untuk memulangkan mereka.

Hal tersebut diungkapkan Hikmahanto dalam acara Mata Najwa Trans7 yang kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (13/2/2020).

Awalnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, persoalan mengenai WNI eks ISIS ini bukan perkara pulang atau tidak pulang.

Ahli Hukum yang juga anggota Tim 9 ( Tim Independen) Hikmahanto Juwana  setelah bertemu  dengan Presiden Jokowi  di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (28/1/2015). (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Ahli Hukum yang juga anggota Tim 9 ( Tim Independen) Hikmahanto Juwana setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (28/1/2015). (Warta Kota/henry lopulalan)

Ahmad menyebut, ini merupakan persoalan hukum.

"Jadi kita jangan langsung masuk kepada pulang, tidak pulang, ini persoalan hukum."

"Apapun yang mereka kerjakan di sana menjadi anggota ikut training, bahkan ikut pembantaian."

Berita Rekomendasi

"Internasional sudah mendefinisikan ini sebagai suatu kejahatan kemanusiaan yang sangat kejam ," terangnya.

Ahmad mengatakan, bahwa dalam persoalan tersebut, masyarakat Indonesia turut berkontribusi.

"Nah Indonesia, apapun kita bilang, masyarakat kita berkontribusi karena ada orang kita di sana," lanjutnya.

Belum selesai penjelasan yang disampaikan Ahmad, Hikmahanto lantas memotong pernyataan tersebut.

Hikmahanto membantah pernyataan tersebut dengan menyebut, mereka yang terlibat dalam ISIS sudah bukan WNI.

Baca: Diminta Buktikan 689 eks ISIS adalah WNI, Fadli Zon Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi Satu-satu

Baca: Fadli Zon Sebut Tak Ada Pencegahan WNI Gabung ISIS, Guru Besar UI: Bagaimana Negara Harus Mencegah?

Pendapat Hikmahanto tersebut disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berada dalam UU Kewarganegaraan.

"Tapi kan kalau misalnya masalah hukum UU Kewarganegaraan hukum bukan? Terhilangkan nggak nih kewarganegaraan mereka?"

"Kalau kita bicara hukum, kita sama-sama orang hukum, saya kan pakai UU Kewarganegaraan, mereka sudah bukan warga negara."

"Kenapa kemudian rakyat, uang negara harus digunakan untuk memulangkan mereka?" tegas Hikmahanto.

Tak berhenti di situ, Ahmad kembali melanjutkan pernyataannya.

Menurutnya, di luar hal itu, pemerintah harus proaktif dalam memerangi teroris.

"Tidak serta merta, tapi di luar itu, kita mesti ada tindakan yang proaktif, kita harus memerangi terorisme itu," kata Ahmad.

Diketahui, wacana pemulangan lebih dari 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke Tanah Air menuai polemik dan perdebatan banyak pihak.

Ada pihak yang setuju dengan wacana pemulangan WNI eks ISIS, tak sedikit pula yang menolak wacana tersebut.

Namun, pemerintah sudah memastikan bahwa WNI eks ISIS tidak akan dipulangkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah juga telah menyiapkan antisipasi untuk mencegah WNI eks ISIS pulang sendiri ke Indonesia.

Baca: Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Siapkan Antisipasi Terduga Teroris Lain Pulang ke Indonesia

"Kan bisa terjadi (pulang sendiri), itu kita sudah antisipasi," terang Mahfud MD.

Menurut Mahfud, ada dua cara yang kemungkinan bisa dilakukan WNI eks ISISI untuk pulang ke Indonesia.

Pertama, dengan melewati jalur tikus, ini merupakan jalur ilegal.

Yang kedua, adalah menggunakan jalur yang legal, yakni dnegan berangkat dari negara yang bebas visa.

Mahfud menduga ada sejumlah WNI eks ISIS hanya pura-pura membakar paspor.

Padahal, mereka masih menyimpan paspor mereka.

Hal tersebut yang menurut Mahfud bisa menjadi upaya untuk pulang ke Indonesia secara legal masih dimungkinkan.

"Misalnya (mereka pulang lewat) satu negara tertentu di Afrika bebas visa, itu kan bahaya, tapi sudah ditangkal semua," kata Mahfud.

Namun, untuk antisipasi tersebut, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh.

"Kalau ditangkal, diceritakan mereka bikin cara lain," kata Mahfud.

Baca: WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Robikin Emhas Sebut Keputusan Pemerintah Tepat: Seuai Arahan PBNU

Baca: Simpang Siur Pemulangan Nasib 689 WNI Teroris Pelitas Batas & Eks ISIS, Pemerintah Indonesia Menolak

Dikutip dari Kompas.com, Mahfud menjelaskan, jika pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atau upaya lain terhadap WNI eks ISIS.

"Tidak ada (proses hukum), mereka pergi dari sini mau diapain? Mereka kan tidak lapor."

"Hanya ditemukan oleh orang luar, yang menemukan kan CIA, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bahwa ini ada orang Indonesia," kata Mahfud.

Selain itu, para WNI tersebut telah membakar paspor mereka.

Lantaran hal itu, Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa menempuh langkah lain.

"Paspornya sudah dibakar, terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Ya dibiarkan saja, tidak bisa dipulangkan," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas