Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harun Masiku Masih Buron, KPK Persilakan Masyarakat Gelar Tahlilan

Terhitung, pada Kamis, 13 Februari hari ini, sudah 36 hari keberadaan Harun Masiku tak kunjung diketahui.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harun Masiku Masih Buron, KPK Persilakan Masyarakat Gelar Tahlilan
KPU
Harun Masiku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024, Rabu, 8 Januari 2020 lalu, posisi Harun masih belum bisa terlacak.

Terhitung, pada Kamis, 13 Februari hari ini, sudah 36 hari keberadaan Harun Masiku tak kunjung diketahui.

Padahal KPK telah menggandeng Polri untuk mencari tersangka penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu. Bahkan, kepolisian pun menginstruksikan jajaran Polda dan Polres untuk memajang foto Harun sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca: Pimpinan Komisi X DPR Prihatin Terjadinya Perundungan Terhadap Siswi Kelas 8 SMP di Purworejo

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempersilakan jika ada masyarakat yang ingin menggelar doa bersama agar Harun segera ditemukan.

"Kalau ada tahlilan ataupun melakukan kegiatan keagamaan, saya kira kita menghormati pendapat itu," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/2/2020).

Sebagai lembaga penegak hukum, tentunya kata Ali, KPK tetap bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Karena ini kan institusi hukum, tentunya kita bekerja dengan aturan-aturan hukum yang ada. Karena KPK ini lembaga penegak hukum, tentunya kita bicara mengenai proses-proses hukum," kata Ali.

Baca: Terjaring Razia, Gadis 12 Tahun Hampiri Polisi & Ngaku Korban Perkosaan Pengendara, Ini Faktanya

KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui dapil Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca: Ketua DPRD DKI Sebut Ada Manipulasi Izin Formula E oleh Pemprov DKI

Bahkan pada 21 Januari, istri Harun, Hildawati, mengakui suaminya memberi kabar sudah berada di Indonesia pada 7 Januari. Belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas