Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Sebut Status WNI Eks ISIS Stateless dan Eks WNI, Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan

Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Istana Sebut Status WNI Eks ISIS Stateless dan Eks WNI, Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia menegaskan, tidak ada pencabutan kewarganegaraan dari pemerintah.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah hanya melakukan pelarangan WNI eks ISIS pulang ke Indonesia.

Baca: Pernyataan Moeldoko dan Mahfud MD soal Kemungkinan WNI Eks ISIS Pulang ke Indonesia secara Ilegal

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum yang ada.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Stafsus Presiden

Berita Rekomendasi

Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Jokowi soal "eks WNI", menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Bahkan, menurutnya, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

Baca: Istana Akan Kirim Tim Untuk Verifikasi 689 Eks ISIS Asal Indonesia

Ia menyebut, WNI eks ISIS telah membakar paspor yang mereka miliki.

Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.

Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.

Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono
Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.

Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.

Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan 689 WNI eks ISIS yang kini tersebar di negara Timur Tengah.

Baca: Moeldoko Sebut 689 Eks ISIS dari Indonesia Berstatus Stateless

Ia pun menyebut mereka sebagai "eks WNI" atau tidak lagi berkewarganegaraan Indonesia.

Namun, saat diklarifikasi mengenai status kewarganegaraan WNI eks ISIS tersebut, Jokowi enggan berkomentar.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menegaskan, pemerintah mengutamakan keamanan 260 juta penduduk Indonesia yang berada di Tanah Air.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," tegas Jokowi.

Moeldoko

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyebut, status kewarganegaraan eks ISIS sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca: Presiden PKS Hormati Keputusan Jokowi Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."

"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sania Mashabi/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas