KKP Dorong Percepatan Penetapan Zonasi Laut
KKP terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi (RZ) ruang di laut sesuai amanat UU 32/2014
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi (RZ) ruang di laut sesuai amanat UU 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan.
Baca: Dana BOS Akan Ditransfer Langsung, Kepala Sekolah Tak Lagi Nombok untuk Talangi Operasional
Baca: Skema Penyaluran Dana BOS Diubah Agar Sekolah Lebih Fleksibel Tetapkan Kebutuhan Operasional
Baca: Liverpool Diberitakan Ingin Bawa Pulang Philippe Coutinho
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menyebut rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antara pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif.
“Direktorat Perencanaan Ruang Laut (KKP) harus fokus menyelesaikan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan ruang laut yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RK KAW), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dengan menciptakan terobosan-terobosan baru,” ujar Aryo, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).
Lebih lanjut Aryo menerangkan, pemerintah tidak hanya mengejar waktu dalam menetapkan penataan ruang di laut namun juga tetap memperhatikan kualitas karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, proses penyusunan RZ harus transparan dan melibatkan kementerian/lembaga, pemda, dan stakeholder terkait lainnya.
“Penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Zonasi harus transparan. Transparansi menjadi kata kunci yang utama dalam perencanaan ruang laut, baik dalam proses maupun hasilnya. Transparansi harus dimulai dari proses FGD,” jelas Aryo.
Hingga saat ini telah terbit sebanyak 24 Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan 3 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang RZ KSNT. KKP juga telah menyelesaikan 51 dokumen RZ KSNT Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), 14 dokumen RZ KSN yang sedang proses menuju Perpres, dan 15 dokumen RZ KAW.
Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan dalam perencanaan ruang laut, yaitu tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut.
Sesuai Program Prioritas KKP 2020-2024, penataan regulasi diarahkan pada penyederhanaan perizinan dan penyusunan regulasi untuk membangun kelautan dan perikanan.
KKP perlu menyiapkan sistem dan alat yang dapat mempermudah perizinan pemanfaatan ruang laut, serta dapat diikuti oleh pemohon izin.
“Prosesnya bisa diikuti oleh yang meminta izin. Perizinan harus lebih dipermudah, tetapi kualitas harus tetap dijaga. Oleh karena itu perlu disiapkan sistem dan alatnya,” ujar Aryo.
Terakhir, Aryo menyampaikan penekanan pentingnya penggunaan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Selanjutnya,untuk akselerasi penetapan dokumen perencanaan ruang laut harus sesuai dengan tahapan yang berlaku dan untuk pengendalian kegiatan diharapkan pengawasan internal dapat bekerja maksimal untuk memastikan kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.
Rakernis Perencanaan Ruang Laut yang dilaksanakan selama dua hari dihadiri seluruh pegawai lingkup Dit. PRL, BPSPL Denpasar, dan BKKPN Kupang.
Rakernis dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional KKP yang telah diselenggarakan pada bulan Januari lalu dan guna persiapan Rakornis lingkup Ditjen PRL yang rencananya akan diselenggarakan pada minggu ke-4 bulan Februari 2020.(Willy Widianto)