Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Gelar Rapat Pleno ke-2, Bahas Tugas Hingga Dukungan Anggaran
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan Daryatmo Mardiyanto itu membahas beberapa hal.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI menggelar rapat pleno ke-2 pada Rabu (12/2/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan Daryatmo Mardiyanto itu membahas beberapa hal.
Yang pertama, Daryatmo mengatakan pada rapat pleno kali ini membahas tugas dan kedudukan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
Tugas dari KKK MPR RI ini tertuang dalam Pasal 62 Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia.
Sementara kedudukan K3 MPR tertuang dalam pasal 58.
Baca: Pemprov DKI Akui Sirkuit Formula E di Monas Bongkar Pasang
Baca: Wakil Ketua MPR Sebut Andre Rosiade Tak Berwenang Ikut Grebek PSK
"Komisi Kajian Ketatanegaraan berkedudukan sebagai unsur pendukung MPR yang melaksanakan kajian ketatanegaraan yang dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR," kata Daryatmo di Ruang GBHN, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, dalam rapat itu juga diinformasikan alokasi anggaran guna mendukung kegiatan KKK.
Total dukungan anggaran KKK untuk tahun 2020 sebesar Rp 12,2 miliar.
Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk honorarium bulanan anggota, rapat pleni, rapat pimpinan/kelompok/tim perumus/tim penulis, dan pencetakan serta pengiriman jurnal/buku.
"Saat ini, pimpinan K-3 berkoordinasi dengan pimpinan Badan Pengkajian dan Pimpinan MPR RI sedang memperjuangkan penambahan anggaran guna mendukung kegiatan K-3," pungkas Daryatmo.
Selain dihadiri oleh Daryatmo, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan, diantaranya Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Bachtiar Aly, Siti Masrifah serta anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR lainnya.