Lewat Omnibus Law Cipta Kerja, Perizinan Akan Diganti Standardisasi
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini tengah digagas pemerintah disebut bakal mengganti hal-hal menyangkut perizinan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini tengah digagas pemerintah disebut bakal mengganti hal-hal menyangkut perizinan dengan standardisasi.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Hukum Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam diskusi Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (Himpuni) di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) malam.
Baca: Gelar Bakti Sosial, Mabes Polri Operasi Bibir Sumbing-Katarak Warga Jateng
Baca: Pelatih Persebaya Desak Manajemen Tuntaskan Administrasi Dua Pemain Anyar
"Persoalan kita selama ini apa-apa kita anggap izin. Sekarang kita kasih standar aja nggak perlu minta izin," ujar Elen.
Ia menjelaskan, konsep ini berkaca dari pengalaman di tengah masyarakat berkenaan dengan perizinan.
Elen mengatakan, justru mereka yang sudah mengantongi izin usaha atau izin dari pemerintah kerap kali menyalahgunakannya sebagai benteng pertahanan.
Di sisi lain, pihak pemerintah yang mengeluarkan perizinan justru pasif dalam hal pengawasan terhadap mereka yang telah mengantonginya.
Lewat Omnibus Law, paradigma ini akan diubah.
Pemerintah tidak perlu lagi menerbitkan izin, tapi diganti dengan standardisasi serta pengawasan dan pembinaan.
"Contoh mau mendirikan rumah kita kasih standarnya, tapi nanti kita periksa. Jadi awasi, bina. Karena pengalaman, setelah punya izin, justru setelah itu nggak diapa-apain. Karena dia sudah punya izin," sebutnya.
"Kita balik paradigmanya. Kita tidak menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kita menerapkan layak standar," pungkas Elen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.