Tersangka Nurhadi Cs Bandel, KPK Tetapkan Sebagai DPO
Nurhadi cs selalu mangkir ketika dipanggil ke KPK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, tiga orang itu belum ditahan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tiga tersangka itu ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Alasannya, seperti disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, karena ketiga tersangka selalu mangkir ketika dipanggil ke KPK.
Sekadar info, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, tiga orang itu belum ditahan.
Baca: Harun Masiku Masih Buron, KPK Persilakan Masyarakat Gelar Tahlilan
Baca: Ketua KPK Temui Menteri Perhubungan
"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka, Pak NH (Nurhadi) dan kawan-kawan selalu mangkir dari panggilan penyidik. Maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan DPO," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca: Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jalani Pemeriksaan Kasus Suap Ayahnya
KPK, kata Ali, telah mengajukan surat DPO kepada Kabareskrim Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Selain meminta bantuan polisi, imbuhnya, KPK juga mempersilakan masyarakat untuk dapat menghubungi call center KPK.
"Kami juga sudah mengirim surat penangkapan dan pencarian untuk tiga tersangka ini kepada Polri," katanya.
"Tentunya kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka ini untuk segera juga menginformasikan kepada KPK melalui call center di 198. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," sambung Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.